Rabu 04 Nov 2020 17:20 WIB

Perusahaan Terdampak Pandemi Bisa Ajukan Penyesuaian UMP

Pemprov DKI meminta perusahaan tidak menunggu kriteria agar pemohon tak menumpuk.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Fuji Pratiwi
Suasana pusat perbelanjaan yang sepi pengunjung (ilustrasi). Pemprov DKI Jakarta mengatakan, perusahaan yang terdampak atau anjlok bisnisnya selama pandemi Covid-19, mulai saat ini sudah boleh mengajukan permohonan penyesuaian UMP 2021.
Foto: ANTARA/BAYU PRATAMA S
Suasana pusat perbelanjaan yang sepi pengunjung (ilustrasi). Pemprov DKI Jakarta mengatakan, perusahaan yang terdampak atau anjlok bisnisnya selama pandemi Covid-19, mulai saat ini sudah boleh mengajukan permohonan penyesuaian UMP 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, perusahaan yang terdampak atau anjlok bisnisnya selama pandemi Covid-19, mulai saat ini sudah boleh mengajukan permohonan penyesuaian UMP 2021. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan pengajuan permohonan atau usulan penyesuaian UMP.

Adapun penyesuaian itu akan menjadi dasar bagi perusahaan yang keuangannya terganggu akibat Covid-19 untuk tidak menaikan UMP 2021 sebesar 3,27 persen. Sektor usaha yang terdampak itu nantinya dapat menyesuaikan besaran UMP dengan UMP 2020, yakni sebesar Rp 4,2 juta.

Baca Juga

"Kami sampaikan kepada Kadin dan Apindo, pengusulannya jangan menunggu kriteria. Kalau menunggu kriteria, nanti ujungnya banyak yang akan kami teliti," kata Andri saat dihubungi Republika, Rabu (4/11).

Fokus Pemprov DKI adalah kepada yang terdampak dan perusahaan yang mengusulkan. Sehingga tidak semua perusahaan diaudit, tapi yang mengusulkan saja ke Dinas Tenaga Kerja.

"Kami mendapat bantuan dari Kadin untuk membantu mengkaji, meneliti, laporan keuangannya sehingga kita bisa tentukan itu terdampak atau tidak terdampak," ungkap dia.

Andri menjelaskan, saat ini Pemprov DKI bersama dengan Dewan Pengupahan DKI, Badan Pusat Statistik (BPS) dan beberapa pihak terkait tengah menyusun kriteria perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, saat ini perusahaan tetap perusahaan dapat mengajukan permohonan walaupun kriteria tersebut belum ditetapkan. Terutama bagi sektor-sektor usaha yang secara kasat mata sudah terlihat mengalami dampak, seperti perhotelan, mal, dan pariwisata.

Menurut Andri, sektor usaha yang memang jelas terlihat terdampak, maka tidak perlu lagi dilakukan kajian atau penelitian terhadap laporan keuangan perusahaan, semisal mal.

"Mal itu enggak usah lagi ada penelitian, jelas-jelas tujuh bulan mal enggak buka. Hotel juga demikian. "Kita sudah lihat kok, kita tahu mereka memang terdampak," ujarnya.

Sementara itu, sambung dia, adapula sektor usaha yang perlu dilakukan penelitian data secara mendalam. Ia mencontohkan sektor kesehatan.

Andri menilai, secara umum bidang kesehatan memang tidak terdampak. Namun, ada beberapa sub-usaha bidang kesehatan yang justru terdampak pandemi.

"Ini yang perlu nanti masuk untuk tim dari Dewan Pengupahan dan dibantu oleh Kadin dan Apindo untuk meneliti laporan keuangannya. Kami juga bisa dibantu BPS, kalau perlu OJK," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement