Rabu 04 Nov 2020 15:19 WIB

Sembilan Jenazah Dipindahkan dari Pemakaman Covid-19

Waktu penguburan jenazah Covid-19 dengan pembongkaran kembali minimal 48 hari

Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien COVID-19
Foto: ANTARA/Anindira Kintara
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Sebanyak sembilan jenazah yang sebelumnya telah dimakamkan di pekuburan khusus Covid-19 di Bungus Teluk Kabung Padang dipindahkan atas permintaan keluarga.

"Dari sembilan jenazah yang dipindahkan hanya dua positif Covid-19, tujuh lagi hasil tes usapnya negatif, jenazah dipindahkan atas permintaan keluarga," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon, Rabu (4/11)

Menurut dia jika ada keluarga yang menginginkan jenazah kerabatnya dipindahkan syarat pertama adalah waktu penguburan dengan pembongkaran kembali minimal 48 hari dan tetap dalam prosedur dengan melaksanakan protokol Covid-19.

"Alasannya harus 48 hari agar penyebaran virus bisa dikurangi, tapi bagi jenazah yang hasil tes usap negatif dapat dibongkar dan dipindahkan kapan pun," katanya lagi.

Untuk proses pemindahan karena jenazah dalam peti maka yang diangkat adalah peti dan petugas yang membongkar memakai APD lengkap.

Ia menyebutkan hingga saat ini sudah 172 jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan di TPU Bungus. Ia menjelaskan untuk pemakaman jenazah pasien Covid-19 pemerintah kota memberikan dua pilihan yaitu di pemakaman khusus di Bungus atau di tanah yang disediakan pihak keluarga.

Mairizon menceritakan sebelumnya sempat ada insiden penolakan pemakaman warga di Pegambiran, Kecamatan Lubuk Begalung karena warga setempat merasa tidak nyaman sehingga akhirnya dipindahkan ke Bungus.

"Alasan penolakan terlalu emosional, akhirnya dibongkar dan kami menyarankan sebaiknya dimakamkan di TPU Bungus," katanya.

Terkait proses pemakaman ia menceritakan setelah pasien meninggal pihak Dinas Kesehatan akan memberitahu sehingga tim dari Dinas Lingkungan Hidup segera menuju lokasi pemakaman yang lubangnya telah disiapkan.

Petugas telah memakai APD lengkap, jenazah diselenggarakan di rumah sakit mulai dari memandikan, mengafani hingga menshalatkan dan memasukkan ke dalam peti.

Kemudian petugas DLH menunggu jenazah di pemakaman dan melaksanakan proses penguburan dengan APD lengkap dan setelah itu semua APD dibakar.

"Untuk masyarakat dan keluarga disarankan tidak mendekati pemakaman karena dikhawatirkan ada masalah," katanya.

Terkait dengan jenazah yang berasal dari luar Padang pemerintah kota mengizinkan penguburan di Bungus namun biaya ditanggung ahli waris, namun jika warga Padang ditanggung oleh Pemkot.

Ia menyebutkan biaya penguburan satu jenazah Rp250 ribu per petugas dikerjakan oleh 12 orang anggota tim sehingga totalnyaRp3 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement