Rabu 04 Nov 2020 14:41 WIB

HOG Siliwangi Benarkan Ketuanya Tersangka Penganiayaan TNI

Lima orang anggota HOG Siliwangi Bandung Chapter menjadi tersangka.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan, Antara/ Red: Andri Saubani
Komunitas Harley Owners Group (HOG) Indonesia berparade saat peringatan 17 Agustus saat melintas di Kawasan Hotel Indonesia, Jakarta, Sabtu (17/8). (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Komunitas Harley Owners Group (HOG) Indonesia berparade saat peringatan 17 Agustus saat melintas di Kawasan Hotel Indonesia, Jakarta, Sabtu (17/8). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak lima orang anggota Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter telah ditetapkan sebagai tersangka

 
 
NAMA TOKOH
 

kasus penganiayaan dua anggota TNI di Bukittinggi, Sumatra Barat. Salah satu tersangka di antaranya merupakan Ketua dari HOG Siliwangi, yaitu R. Heryanto.

Baca Juga

"Betul (ditetapkan tersangka)," ujar Humas HOG SBC Epriyanto, Rabu (4/11). Ia mengatakan, dalam peristiwa tersebut, Heryanto tidak bertindak sebagai ketua, melainkan sebagai pribadi yang tertera dalam berita acara pemeriksaan.

"Beliau bertindak sebagai pribadi, bukan sebagai ketua organisasi," ungkapnya. Epriyanto tidak memerinci peran Heryanto tersebut.

Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar), telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan prajurit TNI oleh pengendara motor gede (moge) HOG Siliwangi Chapter Bandung Indonesia yang terjadi di Kota Bukittinggi pada Jumat (30/10).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto, mengatakan, satu tersangka baru berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, yakni pengemudi berinisai TS (33 tahun). Dia menjelaskan, pelaku TS mendorong korban sampai terjatuh.

Hal itu diperkuat sejumlah saksi di lokasi tersebut dan rekaman video CCTV. "Jumlah total tersangka yang ditahan saat ini menjadi lima orang," kata Satake di Kota Padang, Senin (2/11).

Ssebelumnya, polisi telah menetapkan empat pengendara moge tersangka penganiayaan bintara intelijen Kodim 0304/Agam, yaitu Sersan Dua (Serda) M Yusuf dan Serda Mustari. Satake mengatakan, awalnya, polisi menetapkan dua pelaku, yakni BS (18) dan MS (49) pada Sabtu (31/10).

Setelah dilakukan pengembangan, ada dua tambahan tersangka baru HS (48) dan JA (26) pada Ahad (1/11). "Keempatnya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi," kata Satake.

Dia menerangkan, tersangka HS didapati melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali berdasarkan keterangan dan saksi dan CCTV toko yang ada di Jalan Simpang Tarok, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumbar.

Kemudian, tersangka JA juga melakukan pemukulan kepada korban dan dibuktikan dengan video CCTV. Selain itu, 13 motor Harley Davidson milik HOG Siliwangi Bandung Chapter juga diamankan oleh pihak kepolisian.

"Kita periksa kecocokan adminstrasi dan jika sudah selesai maka pemilik kendaraan dapat membawa kendaraan karena tidak ada kaitan dengan dugaan tindak pidana," kata Satake.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement