Rabu 04 Nov 2020 12:28 WIB

Pertama di Teluk, Oman akan Pungut Pajak Penghasilan Warga

Pungutan pajak penghasilan mulai berlaku 2022.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Pertama di Teluk, Oman akan Pungut Pajak Penghasilan Warga. Pelabuhan di Kota Muscat, Oman.
Foto: Pixabay
Pertama di Teluk, Oman akan Pungut Pajak Penghasilan Warga. Pelabuhan di Kota Muscat, Oman.

IHRAM.CO.ID, MUSCAT -- Oman akan memberlakukan pajak penghasilan bagi mereka yang berpenghasilan tinggi pada 2022. Kementerian Keuangan Oman mengatakan langkah itu merupakan bagian dalam rencana ekonomi 2020-2024 yang diterbitkan pada Ahad (1/11).

Rencana tersebut bertujuan menurunkan defisit fiskal Oman menjadi 1,7 persen dari produk domestik bruto pada 2024, dari defisit awal sebesar 15,8 persen tahun ini. Rencana tersebut juga menargetkan meningkatkan pendapatan non-migas menjadi 35 persen dari total pendapatan pemerintah pada 2024, dari 28 persen tahun ini.

Baca Juga

Rencana ini diterbitkan di tengah pemulihan keuangan yang terpukul oleh harga minyak yang rendah. Tak satupun dari enam negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), yang juga semuanya produsen minyak, saat ini memungut pajak penghasilan dari individu.

Sultan Haitham dari Oman, yang mengambil alih kekuasaan pada Januari 2020, telah menyetujui rencana fiskal jangka menengah pada bulan lalu. Hal ini demi membuat keuangan pemerintah berkelanjutan karena krisis virus corona dan harga minyak rendah yang membebani kas negara.

 

Beberapa perincian dari rencana tersebut muncul dalam prospektus obligasi bulan lalu tetapi tanpa tanggal pengenalan pajak penghasilan. Disebutkan, pendapatan dari pajak penghasilan tersebut akan digunakan untuk mendanai program sosial.

Kepala ekonom di Bank Komersial Abu Dhabi, Monica Malik, mengatakan pajak penghasilan perorangan ini akan menjadi yang pertama di Teluk. Ia menilai hal ini akan menjadi langkah yang signifikan dan diawasi ketat oleh negara-negara GCC lainnya.

"Inisiatif ini masih dalam kajian, semua aspek penerapannya dipertimbangkan. Pajak ini diharapkan berlaku pada 2022," demikian isi dokumen neraca ekonomi jangka menengah 2020-2024, dilansir di Khaleej Times, Selasa (3/11).

Dokumen tersebut menyatakan, rencana ekonomi ini juga bertujuan mengalihkan subsidi negara hanya kepada kelompok-kelompok yang membutuhkannya, daripada mensubsidi semua pengguna. Penghitungan baru tarif listrik dan air akan dilakukan secara bertahap di tahun-tahun mendatang.

Menurut Dana Moneter Internasional, ekonomi Oman diperkirakan akan menyusut 10 persen tahun ini, yang menjadi kontraksi terbesar di Teluk. Selain itu, defisit fiskal diperkirakan bisa melebar menjadi 18,3 persen dari PDB dari 7,1 persen tahun lalu.

Sultan Haitham pada pertengahan Oktober lalu mengatakan, pajak pertambahan nilai lima persen akan mulai berlaku pada April 2021, sebagai bagian dari upaya mendiversifikasi pendapatan pemerintah. Sebelumnya, keenam negara Teluk Arab setuju memberlakukan PPN lima persen pada 2018 setelah penurunan harga minyak mempengaruhi pendapatan mereka.

https://www.khaleejtimes.com/business/income-tax-to-be-introduced-in-oman-ministry

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement