Rabu 04 Nov 2020 16:01 WIB

Pengurusan Tanah Sengketa Kircon Didanai Napi Kasus Korupsi

Ade Swara mengelontorkan Rp 2,5 miliar untuk mengurus tanah sengketa di Kircon itu.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Sidang sengeketa tanah di Kiara Condong, Kota Bandung.
Foto: Istimewa
Sidang sengeketa tanah di Kiara Condong, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terpidana kasus korupsi Ade Swara mengaku gelontorkan Rp 2,5 miliar untuk urus tanah sengketa di Kiara Condong (Kircon) Bandung. Pengakuan tersebut disampaikan Ade Swara, mantan Bupati Karawang, dalam sidang sengketa tanah milik Pemkot Bandung, Selasa (3/11). 

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan terdakwa Lukmanul Hakim (71 tahun) dan Ari M.S. Hidayat Faber (52). Ade Swara mengenal terdakwa Lukmanul Hakim dari Tatang, sesama warga binaan (tahanan) di Lembaga Pemsyarakatan Sukamiskin Bandung. 

Awalnya, terdakwa Lukmanul Hakim terlebih dulu yang menemui Ade Swara, disusul terdakwa Ari Hidayat. Ade mengaku, tergiur mendanai pengurusan tanah ini setelah melihat foto copy verponding sebagai bukti kepemilikan tanah milik ahli waris Ari Hidayat dan adanya janji para terdakwa untuk bagi hasil. 

Meskipun masih dalam tahanan, Ade Swara bisa menggelontorkan dana untuk pengurusan tanah hingga Rp 2,5 miliar. Namun, keterangan Ade Swara itu dibantah kedua terdakwa.

Sebagaimana diketahui, Rabu, 15 April 2015 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta kepada mantan Bupati Karawang Ade Swara. 

Sedangkan istrinya, Nurlatifah, dipenjara 5 tahun dan denda Rp 300 juta. Suami-istri ini dijerat kasus pemerasan pengurusan izin surat persetujuan pemanfaatan ruang PT Tatar Kertabumi dan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Selain Ade Swara, dua persidangan ini juga menghadirkan saksi Salman, mantan staf seksi sengketa kantor BPN Kota Bandung. Salman sebelumnya pernah menjadi saksi di sidang PTUN dimana para terdakwa merupakan penggugat. Sedangkan Pemkot Bandung adalah tergugatnya.

Sidang sengketa kepemilikan tanah ini telah berlangsung sejak 25 Agustus 2020 lalu. Terdakwa Ari Hidayat bersikeras bahwa tanah seluas 130.000 M2 di Kiara Condong Bandung tersebut miliknya. 

Ia selaku ahli waris menunjuk terdakwa Lukmanul Hakim sebagai penerima kuasa pengurusan tanah.   Di pihak lain Pemkot Bandung, tetap berupaya mempertahankan asetnya. 

Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung, Bambang Suhari, bagi Pemkot kemenangan atas kasus ini sangat penting. Agar, kedepan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah atas tanah yang secara legal dikuasai dan dimiliki oleh Pemkot Bandung.

"Karena aset milik Pemkot pada dasarnya adalah milik rakyat. Jadi, pemkot sangat konsen untuk mempertahankannya," ujar Bambang, dalam siaran persnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement