Rabu 04 Nov 2020 05:30 WIB

Infografis Calon Kepala Daerah yang Pernah Terjerat Korupsi

3 calon kepala daerah dalam Pilkada 2020 merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Foto: republika
[Ilustrasi] Calon kepala daerah pernah terjerat korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, Tiga calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2020 merupakan mantan terpidana kasus korupsi. 

KPU menyatakan empat calon tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan karena belum memenuhi masa jeda atau masa tunggu pidana lima tahun. 

Namun, ketetapan KPU dibatalkan oleh Bawaslu.

KPU telah menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan mengubah status tiga calon dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) sebagai peserta Pilkada 2020. 

Untuk satu calon kepala daerah di Nias, KPU kembali menyatakan tidak memenuhi syarat. 

Berikut tiga kepala daerah yang telah diubah statusnya menjadi memenuhi syarat:

1. Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Calon wakil bupati Lampung Selatan, Melin Haryani Wijaya,  pernah dijerat perkara kredit fiktif. Putusan Bawaslu Lampung Selatan menyatakan, jika yang bersangkutan tidak menjalani hukuman penjara maka tidak termasuk sebagai orang yang harus menjalani masa tunggu. 

2. Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Calon, yang juga mantan, bupati Dompu, Syaifurrahman Salman, pernah terlibat skandal korupsi dana hibah dari Jepang. Putusan Bawaslu Dompu menyatakan, masa tunggu juga dimulai ketika seorang terpidana keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas). 

3. Provinsi Bengkulu. Calon, yang juga mantan, gubernur Bengkulu, Agusrin Najamudin, pernah terlibat korupsi pajak bumi dan bangunan dan bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan Bengkulu (PBB-BPHTB) tahun 2006-2007. Putusan Bawaslu Bengkulu menyatakan Agusrin telah selesai menjalani pidana penjara selama lima tahun.

 

Sumber: republika.co.id

Pengolah data: ratna puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement