Selasa 03 Nov 2020 23:10 WIB

Pasien Sembuh dari Covid-19 di Bantul Bertambah 22 Orang

Total angka kesembuhan Covid-19 di Bantul menjadi 868 orang.

Pengecekan pasien dengan metode polymerase chain reaction atau PCR (ilustrasi).
Foto: AP Photo/Gerald Herbert
Pengecekan pasien dengan metode polymerase chain reaction atau PCR (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dalam 24 jam terakhir bertambah 22 orang, sehingga total angka kesembuhan pada Selasa menjadi 868 orang.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul dalam pernyataan resmi di media sosial di Bantul, Selasa (3/11) malam, menyatakan kasus sembuh Covid-19 berdasarkan data Dinas Kesehatan Bantul pada hari ini 22 orang.

Pasien sembuh itu berasal dari Kecamatan Kasihan satu orang, Kecamatan Sewon tiga orang, Kecamatan Banguntapan sembilan orang, Kecamatan Pleret satu orang, Kecamatan Pajangan dua orang, Kecamatan Imogiri satu orang, Kecamatan Pundong empat orang dan Kecamatan Kretek satu orang.

Gugus Tugas Bantul juga menginformasikan adanya penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 15 orang berasal dari Kecamatan Sedayu satu orang, Kasihan lima orang, Sewon tiga orang, Banguntapan dua orang, Bantul satu orang, dan Imogiri dua orang, serta Pandak satu orang.

Dengan demikian total kasus positif Covid-19 di Bantul secara akumulasi hingga Selasa berjumlah 1.075 orang, dengan sembuh 868 orang, sementara kasus positif meninggal tetap berjumlah 24 orang, sehingga pasien positif yang masih menjalani isolasi sampai saat ini sebanyak 183 orang.

Pasien positif Covid-19 tersebut terbanyak dari Kecamatan Sewon 85 orang, disusul dari Banguntapan 23 orang, kemudian dari Kasihan 15 orang, dan Kecamatan Bantul 14 orang, dan dari Pleret 11 orang, sementara kecamatan sisanya jumlahnya di bawah 10 pasien.

Gugus Tugas Bantul menyatakan hasil perhitungan berdasarkan data dari 13 Oktober sampai 26 Oktober 2020, Kabupaten Bantul berada pada zona risiko tinggi atau zona merah, zona risiko itu sesuai perhitungan bobot indikator kesehatan masyarakat yang terdiri atas epidemiologi, surveilas kesehatan, dan pelayanan kesehatan.

Hasil perhitungan tersebut dapat dijadikan sebagai dasar bagi seluruh pihak dalam melaksanakan berbagai macam aktivitas atau kegiatan untuk jangka waktu 14 hari ke depan, yaitu 27 Oktober sampai dengan 9 November 2020.

"Mari bersama memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menjaga jarak fisik, hindari kerumunan, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, selalu menggunakan masker saat keluar rumah," demikian imbauan Gugus Tugas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement