Selasa 03 Nov 2020 20:45 WIB

Pemkab Batang Usulkan UMK 2021 Naik 3,27 persen

Usulan kenaikan UMK 2021 sudah kami ajukan ke Pemprov Jateng

Buruh kerja menyelesaikan produksi pakaian di sebuah perusahaan konveksi di Bandung, Jawa Barat, Senin (12/10/2020). Presiden Joko Widodo menyatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), akan tetap ada meskipun UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR.
Foto: RAISAN AL FARISI/ANTARA
Buruh kerja menyelesaikan produksi pakaian di sebuah perusahaan konveksi di Bandung, Jawa Barat, Senin (12/10/2020). Presiden Joko Widodo menyatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), akan tetap ada meskipun UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, BATANG — Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengusulkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2021 sebesar Rp2.061.700 atau naik 3,27 persen dibanding tahun sebelumnya Rp1.900.000.

Bupati Batang Wihaji di Batang, Selasa (3/11), mengatakan bahwa besaran upah minimum Kabupaten Batang 2021 sama besaran dengan besaran usulan UMK Provinsi Jateng yaitu 3,27 persen.

"Usulan kenaikan UMK 2021 sudah kami ajukan ke Pemprov Jateng dan kini keputusannya berada di tangan Gubernur Ganjar Pranowo," katanya.

Wihaji mengatakan usulan besaran kenaikan UMK sebesar 3,27 persen berdasar hasil rapat tripartit yaitu asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, dan pemerintah daerah.

 

"Namun, untuk kepastian kenaikan UMK ini tetap menjadi keputusan gubernur. Kenaikan UMK bukan masalah dari kemampuan perusahaan tetapi jika nanti sudah menjadi keputusan maka harus dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan," katanya.

Menurut dia, standar kenaikan upah pekerja biasanya sekitar 3,2 persen tetapi Pemprov Jateng menaikkan sebesar 3,27 persen sehingga Kabupaten Batang hanya menyesuaikan saja.

"Apabila besaran UMK sudah ditetapkan maka perusahaan seyogyanya dapat menerima keputusan itu. Jika nanti, ada perusahaan yang nakal atau tidak mau menaikkan upah pekerja maka kami akan memproses sesuai aturan," katanya.

Wihaji mengatakab pemkab memahami suasana kebatinan perusahaan dan para pekerja yang terjadi sekarang ini karena masih dalam kondisi pandemi COVID-19.

"Oleh karena, kami berharap pada perusahaan maupun para pekerja bisa menaati peraturan pengupahan apabila sudah diputuskan oleh gubernur," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement