Selasa 03 Nov 2020 10:27 WIB

LPS Tahan Bunga Penjaminan 5 Persen

Tingkat bunga penjaminan yang berlaku sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menahan tingkat bunga penjaminan periode 1 Oktober hingga 29 Januari 2021.
Foto: Antara/Audy Alwi
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menahan tingkat bunga penjaminan periode 1 Oktober hingga 29 Januari 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menahan tingkat bunga penjaminan periode 1 Oktober hingga 29 Januari 2021. Adapun simpanan rupiah bank umum tetap berada pada level lima persen, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) level 7,50 dan simpanan valas bank umum sebesar 1,25 persen.

Sekretaris LPS Muhamad Yusron mengatakan tingkat bunga penjaminan yang berlaku masih sejalan dengan perkembangan suku bunga pasar simpanan serta kondisi likuiditas yang relatif stabil sepanjang periode evaluasi.

“Selanjutnya LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan serta tetap terbuka untuk melakukan penyesuaian sesuai perkembangan yang ada,” ujarnya dalam keterangan tulis, Selasa (3/11).

Menurutnya sesuai ketentuan yang berlaku apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

“LPS mengimbau setiap bank untuk selalu memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin oleh LPS,” ucapnya.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS juga mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Selanjutnya bank diimbau pula untuk tetap memperhatikan kondisi likuiditas dan tetap mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement