Selasa 03 Nov 2020 06:44 WIB

Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja, Naskah Asli Bisa Diakses

Naskah setebal 1.187 bisa diakses dan diunduh publik di alamat jdih.setneg.go.id.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andi Nur Aminah
UU Cipta Kerja (ilustrasi)
Foto: Republika
UU Cipta Kerja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sebelumnya telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu. Dalam naskah yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, disebutkan bahwa Presiden Jokowi menandatangani dokumen UU Cipta Kerja pada 2 November 2020 dan secara resmi diundangkan pada tanggal yang sama. 

Naskah UU Cipta Kerja yang terdiri atas 1.187 halaman ini bisa diakses dan diunduh publik melalui alamat jdih.setneg.go.id pada bagian produk hukum terbaru. Di bawah tanda tangan Menkumham juga dituliskan bahwa dokumen ini masuk dalam Lembaran Negara RI (LNRI) tahun 2020 nomor 245. "Salinan sesuai dengan aslinya," bunyi keterangan dalam naskah tersebut.

Baca Juga

Jumlah halaman UU Cipta Kerja yang diteken hari ini sesuai dengan dokumen yang sebelumnya diserahkan pihak istana kepada sejumlah organisasi masyarakat, salah satunya Muhammadiyah. Angkanya memang berbeda dengan naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR kepada istana, yakni 812 halaman. Sekretariat Negara sempat melakukan formatting dan pengecekan teknis terhadap aturan sapu jagat tersebut.

Perubahan jumlah halaman bukan hanya disebabkan penyesuaian format, melainkan juga ada satu pasal yang hilang. Pasal 46 dalam paragraf 5 tentang Energi dan Sumber daya Mineral (yang masih termuat dalam naskah 812 halaman), hilang. 

Pasal yang hilang tersebut memiliki substansi yang sama dengan Pasal 46 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hilangnya pasal tersebut memiliki arti, pengaturannya dikembalikan ke UU eksisting. 

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menjelaskan bahwa Pasal 46 yang mengatur mengenai kewenangan BPH Migas tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final. Alasannya, rapat panja telah memutuskan untuk mengembalikan pasal tersebut ke aturan UU eksisting. "Yang tidak boleh diubah itu substansinya," ujar Dini kepada wartawan, Jumat (23/10). 

Dini menambahkan, penghapusan yang dilakukan Kemensesneg bersifat administratif atau memperbaiki typo. Justru, menurutnya, tindakan Kemensesneg mengoreksi naskah final membuat substansi UU Cipta Kerja kembali sesuai dengan apa yang disepakati dalam rapat panja Baleg DPR. 

Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga menekankan bahwa substansi naskah UU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan pemerintah sebanyak 1.187 halaman sama dengan naskah UU Cipta Kerja yang disampaikan DPR. Jumlahnya sebanyak 812 halaman. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement