Selasa 03 Nov 2020 05:55 WIB

Kalangan Pekerja Ingin UMK Bekasi 2021 Naik

Karena justru di saat pandemi Covid-19 ini kebutuhan buruh meningkat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Masyarakat kalangan pekerja perusahaan yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Kabupaten dan Kota Bekasi, Jawa Barat, tetap menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021.

"Kami tegaskan bahwa kami tetap menuntut kenaikan UMK tahun depan," kata Sekretaris DPC KSPSI Bekasi Raya, Fajar Winarno di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (2/11).

Menurut dia, dengan kondisi saat ini pemerintah seharusnya mencukupi segala kebutuhan masyarakat melalui upah yang diterima demi meningkatkan daya beli terlebih kebutuhan di tengah pandemi justru meningkat. Pihaknya tetap minta ada kenaikan soal UMK 2021.

"Karena justru di saat pandemi ini kebutuhan buruh meningkat. Terutama kesehatan untuk meningkatkan imun di tengah pandemi, vitamin C yang harus dibeli, ada unsur makanan yang mengandung gizi yang bagus untuk meningkatkan imun ini," ucap Fajar.

Dalam menetapkan besaran UMK, saat ini, pihaknya sedang membahas kebutuhan hidup layak (KHL) 2020. Pembahasan ini nantinya akan jadi acuan penetapan besaran UMK 2021 Bekasi baik Kota maupun Kabupaten Bekasi.

"Lagi menetapkan hasil survei, kebetulan kan lima tahun sekali itu di tingkat kabupaten dan kota itu melakukan survei lapangan. Nah, kemarin baru survei belum dirapatkan kembali berapa KHL untuk Kota dan Kabupaten Bekasi," kata Fajar.

Berdasarkan hasil pembahasan awal, kenaikan UMK harus lebih dari delapan persen. "Karena sesuai dengan perubahan KHL nantinya kan tentunya meningkat sehingga kenaikannya pun harus mengikuti KHL tersebut," katanya.

Pemerintah mengeluarkan surat edaran yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah nomor M/11/HK.04/2020 berisi tentang tidak adanya kenaikan UMK karena pandemi Covid-19. Jika surat edaran tersebut disepakati bersama dan diberlakukan, UMK Kabupaten Bekasi masih Rp 4.498.961 atau sama seperti UMK tahun 2020.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memastikan tetap akan menggelar rapat penetapan UMK 2021 bersama buruh dan pengusaha meski pemerintah pusat maupun provinsi menegaskan tidak ada kenaikan. "Kami belum dapat memastikan (besaran) UMK karena baru besok rapatnya. Dari (rapat) itu nanti diputuskan seperti apa," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement