Selasa 03 Nov 2020 06:02 WIB

DPRD Minta Anies Segera Keluarkan Juknis Kebijakan UMP 2021

Pemerintah daerah juga harus mengoptimalisasi program pemulihan ekonomi di luar UMP

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Purwanto meminta agar Gubernur DKI Anies Baswedan segera mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) kebijakan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2021. "Petunjuk teknis ini harus jelas karena sebagai indikator bahwa perusahaan itu menaikkan UMP di tahun 2021 atau tidak," kata Purwanto di Jakarta, Senin (2/11).

Dia menerangkan bahwa Anies bisa menggunakan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta untuk dapat memilah mana perusahaan yang terkena dampak maupun tidak terkenda dampak Covid-19. Selain itu, Purwanto juga mengatakan Anies harus keluarkan regulasi sebagai batasan perusahaan untuk bisa mengumumkan jadwal kenaikan UMP sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara serentak.

Baca Juga

Kemudian, pemerintah daerah juga harus mengoptimalisasi program-program pemulihan ekonomi di luar UMP seperti pengembangan kewirausahaan UMKM melalui Jakpreneur sehingga program itu dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. "Kemudian yang terakhir, pemerintah daerah harus melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan UMP dari tingkat atas sampai ke bawah," ujarnya.

Purwanto juga meminta kepada para pekerja yang gajinya tidak naik pada 2021 untuk bersabar dan juga berempati kepada perusahaan. Karena langkah ini diambil agar perusahaan tidak semakin terpuruk. "Bila dipaksakan tetap naik, justru dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga menambah jumlah pengangguran," ujar Purwanto.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya, mengeluarkan kebijakan asimetris terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2021. Bagi perusahaan yang tetap tumbuh atau berkembang pesat, nilai UMP akan dinaikkan menjadi Rp 4.416.186,548 per bulan.

Sementara bagi perusahaan yang ekonominya terkena dampak Covid-19, nilai UMP 2021 akan sama seperti 2020 sebesar Rp 4.276.349.

Bagi yang tidak dapat menaikkan UMP 2021, diminta mengajukan surat permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta. "Jakarta ingin adil, jika UMP tidak dinaikkan maka usaha-usaha yang tumbuh berkembang selama masa pandemi, manfaatnya tidak akan dirasakan oleh para buruh karena pekerjaannya merasakan pertumbuhan," ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta.

Tapi di sisi lain, bila UMP dinaikkan untuk semua maka usaha yang kemarin sudah jatuh akibat pandemi, makin terpuruk.

"Jadi kondisi ini kalau dalam diskusi ekonomi itu ada istilah kurva huruf k, yang artinya ada tren naik dan ada juga tren yang turun. Membentuk jadi huruf k," ucap Anies.

Menurut Anies, penetapan ini telah sejalan dengan semangat yang ada dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020. Surat itu menjelaskan tentang penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama seperti UMP 2020 bagi perusahaan yang terkena dampak dengan pandemi Covid-19.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement