Senin 02 Nov 2020 17:03 WIB

Bioskop di Purwokerto akan Beroperasi Lagi

Ada cukup banyak syarat yang harus dipenuhi agar bioskop bisa buka kembali.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas beraktivitas di area bioskop CGV (ilustrasi). Bioskop di Banyumas dipertimbangkan untuk beroperasi kembali, salah satunya bioskop GCV.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas beraktivitas di area bioskop CGV (ilustrasi). Bioskop di Banyumas dipertimbangkan untuk beroperasi kembali, salah satunya bioskop GCV.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Sesuai janji yang pernah disampaikan Pemerintah Kabupaten Purwokerto, Jawa Tengah, tempat hiburan di Banyumas dipertimbangkan untuk beroperasi kembali. Salah satunya, bioskop. 

Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas, Suwondo Geni, menyatakan, Gugus Covid-19 Banyumas telah saat ini sedang melakukan verifikasi standar operasional prosedur dan protokol kesehatan yang dilaksanakan pengelola bioskop.

Baca Juga

''Ada dua gedung bioskop di Purwokerto, yakni CGV dan Rajawali 21. Dari dua bioskop tersebut, yang sudah diverifikasi bioskop CGV. Sedangkan bioskop Rajawali 21 masih mempersiapkan seluruh persyaratan protokol kesehatan,''kata Suwondo menjelaskan, Senin (2/11).

Dia menyebutkan, ada cukup banyak persyaratan yang harus dipenuhi pengelola bioskop untuk bisa membuka kembali kegiatan usahanya. Selain harus mempersiapkan sarana penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan dan penyemprotan desinfektan secara rutin, jumlah penonton masih dibatasi.

''Pada bulan pertama bioskop dibuka, jumlah penonton tidak boleh lebih dari 30 persen dari kapasitas tempat duduk,'' kata dia.

Bila tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kapasitas penonton pada bulan kedua dan ketiga bisa ditingkatkan menjadi 40-50 persen dari kapasitas tempat duduk.

Menurutnya, kebijakan ini ditempuh agar protokol pengaturan jarak antar penonton bisa dilakukan secara optimal. 

Selama film diputar, penonton pun tidak boleh melepas masker dan tidak diperbolehkan makan selama pemutaran film. Untuk itu, pengelola bioskop harus melakukan pengawasan.

Dia menyatakan, seluruh ketentuan tersebut wajib ditaati pengelola bioskop. ''Jika kelak sampai ada karyawan bioskop atau penonton yang terpapar virus Covid-19, maka Gugus Tugas Covid 19 Banyumas, akan mengambil langkah tegas dengan menutup kembali operasional bioskop,'' ujar Suwondo.

Mengenai proses verifikasi yang dilakukan, Suwondo menyatakan, sudah ada tim yang dibentuk untuk melakukan verifikasi. Tim ini bersifat lintas sektoral yang melibatkan Dinas Kesehatan, Dinporabudpar, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

''Untuk bioskop CGV, sudah kami lakukan verifikasi dan sudah memenuhi aturan SOP. Namun waktu operasionalnya, tinggal menunggu izin dari Wakil Bupati,'' kata Suwondo.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement