Senin 02 Nov 2020 14:45 WIB

Kenaikan UMP DIY Diharapkan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Pemda DIY menetapkan UMP 2021 naik sebesar 3,54 persen.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yudha Manggala P Putra
Uang rupiah. Ilustrasi.
Foto: Republika/Prayogi
Uang rupiah. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji berharap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2021 dapat mendongkrak pertumbuhan perekonomian di tengah pandemi Covid-19. Walaupun begitu, kenaikan UMP DIY ini tidak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan UMP 2020.

Pemerintah Daerah (Pemda) DIY sendiri menetapkan UMP 2021 naik sebesar 3,54 persen. Sehingga, UMP 2021 ini naik menjadi Rp 1.765.000 dari UMP 2020 sejumlah Rp 1.704.608,25.

"Mudah-mudahan ini nanti bisa jadi salah satu mendongkrak pertumbuhan ekonomi di DIY. Karena akan mengangkat daya beli masyarakat walaupun kenaikannya tidak begitu signifikan," kata Aji, Ahad (1/11).

Kenaikan UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2021 mendatang. Pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait kenaikan UMP ini kepada pemerintah kabupaten/kota se-DIY, termasuk kalangan pekerja/buruh dan pengusaha.

Sehingga, kabupaten/kota se-DIY juga segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Penetapan UMK nantinya, kata Aji, harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing kabupaten/kota atau paling kurang besarannya sama dengan UMP.

"Karena prinsip UMK itu harus ditetapkan 20 November tiap tahun, jadi masih ada waktu sampai tanggal 20 (November 2020)," ujar Aji.

Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi mengatakan, kenaikan UMP ini dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan perekonomian pekerja di tengah pandemi Covid-19. Termasuk, untuk menjaga stabilitas dan menciptakan hubungan industrial yang kondusif.

Aria menyebut, kenaikan UMP ini merupakan rekomendasi dari hasil sidang pleno Dewan Pengupahan DIY. Ada tiga unsur dalam pleno tersebut yaitu pemerintah, pekerja/buruh dan pengusaha.

"Hasil Rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang disepakati berupa saran dan pertimbangan kenaikan UMP sebesar 3,33 persen, berdasarkan kajian tenaga ahli menggunakan data BPS. Unsur pengusaha tidak berkeberatan atas kenaikan Upah Minimum sebesar 3,33 persen," kata Aria.

Namun, keputusan final UMP merupakan kewenangan gubernur berdasarkan PP 78/2015 tentang Pengupahan. Sehingga, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan kenaikan UMP lebih tinggi dari rekomendasi yakni 3,54 persen.

Artinya, keputusan menaikkan upah oleh Gubernur DIY ini lebih tinggi 0,21 persen dari yang direkomendasikan. Bahkan, kata Aria, kenaikan UMP DIY ini juga lebih tinggi dari Jawa Tengah yang naik sebesar 3,27 persen.

"Keputusan Bapak Gubernur DIY menaikkan UMP telah berdasarkan atas pertimbangan dan kebijakan yang mendalam, mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19," ujarnya yang juga Ketua Dewan Pengupahan DIY tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement