Senin 02 Nov 2020 12:19 WIB

Tersangka Pengeboman Masjid Minnesota Segera Diadili

Bom pipa dilemparkan ke masjid di Minnesota pada 2017.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Tersangka Pengeboman Masjid Minnesota Segera Diadili. Muadzin di Masjid Minneapolis, Minnesota, AS
Foto: VOA
Tersangka Pengeboman Masjid Minnesota Segera Diadili. Muadzin di Masjid Minneapolis, Minnesota, AS

REPUBLIKA.CO.ID, MINNEAPOLIS -- Pemimpin kelompok antipemerintah Illinois yang dituduh sebagai dalang di balik pengeboman masjid di pinggiran kota Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat pada 2017 segera diadili. Pemilihan hakim dijadwalkan akan dimulai Senin (2/11) dalam persidangan.

Michael Hari (49 tahun) seorang pria asal Clarence mengaku tidak bersalah atas kejahatan rasial dari tindakan bom pipa Dar al-Farooq Islamic Center di Bloomington. Tidak ada yang terluka dari kejadian tersebut, tetapi serangan itu merusak masjid dan membuat takut Muslim setempat.  

Baca Juga

Orang-orang yang diduga kaki tangan Hari, yang mengaku bersalah, mengatakan mereka mengikuti petunjuk Hari dan melakukan pengeboman untuk menakut-nakuti umat Islam agar meninggalkan Amerika.

Saat kejadian, jamaah masjid sedang berkumpul di Dar al-Farooq untuk sholat subuh pada 5 Agustus 2017. Lalu ada sebuah bom pipa dilemparkan melalui jendela kantor seorang imam.  

Upaya investigasi selama tujuh bulan membawa pihak berwenang ke Clarence, Illinois, sebuah komunitas pedesaan sekitar 190 kilometer selatan Chicago. Disitulah tempat Hari dan rekan terdakwa, Michael McWhorter dan Joe Morris, tinggal.

Pihak berwenang mengatakan Hari adalah pemimpin kelompok yang disebut Kelinci Putih, yang mencakup McWhorter, Morris, dan lainnya, dengan Hari yang membuat rencananya.  Jaksa penuntut mengatakan Hari menyewa sebuah truk, mengisinya dengan bom pipa, senjata, dan peralatan lainnya dan mengemudi lebih dari 805 kilometer untuk melakukan serangan itu.

Hari didakwa dengan lima dakwaan, termasuk perusakan harta benda karena sifat agamanya, secara paksa menghalangi kebebasan beragama, bersekongkol melakukan tindak pidana dengan api dan bahan peledak, menggunakan alat perusak dalam tindak pidana kekerasan, dan memiliki alat perusak yang tidak terdaftar.  Pengadilannya diperkirakan akan berlangsung sekitar tiga pekan.

Jaksa penuntut mengatakan Hari memimpin Kelinci Putih dalam kampanye pengeboman, perampokan rumah, dan perampokan bersenjata di mana mereka menggunakan senapan otomatis ilegal. "Masjid itu adalah target pertama kelompok itu," kata salah seorang jaksa di kasus tersebut dilansir di ABC News, Senin (2/11).

Sebelum penangkapannya di 2018 dalam pengeboman masjid, ia menggunakan nama samaran "Illinois Patriot" untuk memposting puluhan video ke Youtube, kebanyakan di antaranya monolog antipemerintah. Dalam satu video hanya beberapa hari sebelum penangkapannya, Hari mengatakan FBI dan warga setempat penegak hukum meneror Clarence.

Laporan pengadilan mengatakan Hari menjanjikan kaki tangannya uang lebih dari Rp 240 juta untuk membantu dalam serangan masjid. Namun, tuntutan pidana tidak menggambarkan dirinya sejahtera, mengutip seorang informan yang mengatakan Hari sering tinggal di rumah orang tuanya karena tidak memiliki air ledeng atau listrik.

Direktur Eksekutif Pusat Islam Dar Al-Farooq, Mohamed Omar, mengatakan dia dan anggota komunitas lainnya berencana menghadiri persidangan.  Dia menginginkan keadilan bagi orang-orang ini yang menyerang rasa aman dan tempat ibadah.

Setelah serangan itu, masjid mulai mengunci pintunya dan meminta orang menggunakan kode akses agar jamaah merasa lebih aman. "Mengerikan mengetahui masjid mungkin menjadi sasaran kelompok tak dikenal dari mana pun. Saya berharap uji coba ini akan memberi kita semacam pemahaman mengapa mereka melakukannya dan mengirim pesan kepada orang gila lain di luar sana bahwa itu tidak baik. Kami juga orang Amerika, dan kami bisa beribadah dengan bebas," kata Omar.

https://abcnews.go.com/US/wireStory/trial-begin-man-accused-minnesota-mosque-bombing-73957751

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement