Senin 02 Nov 2020 08:38 WIB

Komisi IX Akui SE UMP 2021 Belum Pernah Dibahas di DPR

Sejumlah gubernur tetap menaikkan upah minimum provinsi di daerahnya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Emanuel Melkiades Laka Lena.
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Emanuel Melkiades Laka Lena.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mengaku, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah belum pernah mendiskusikan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 dengan DPR. Surat edaran itu mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kalau Kemenaker misalnya mengajak dialog dengan Komisi IX, dengan senang kami diskusikan (agar) tidak perlu seramai ini," ujar Melki dalam sebuah diskusi daring, Ahad (1/11).

Ia menambahkan, belum adanya dialog dengan DPR, pengusaha, dan buruh, menyebabkan munculnya misinformasi. Sehingga, interpretasi banyak pihak perihal SE tersebut berbeda-beda. Selain itu, Kemenaker diminta untuk menjelaskan maksud diterbitkannya SE tersebut secara lengkap.

Agar semua pihak dapat paham maksud diterbitkannya surat tersebut di tengah pandemi Covid-19. "Bisa disampaikan bahwa ada situasi pandemi yang juga dipikirkan, penurunan produktivitas bahkan penutupan usaha, dan seterusnya," ujar Melki.

Di samping itu, Kemenaker diminta secara detail menjelaskan sektor usaha mana saja yang boleh atau tidak menaikkan upah minimum 2021. Sebab, ada sejumlah perusahaan yang justru tak terdampak pandemi Covid-19. "Ada beberapa jenis usaha juga dia justru bertahan stabil paling tidak. Mungkin meningkat beberapa saja, tidak banyak," ujar politikus Partai Golkar itu.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencabut dan merevisi Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021. Menurutnya perlu ada poin tambahan, yang menginstruksikan agar adanya kenaikan upah minimum bagi kabupaten/kota dan perusahaan yang dinilai mampu.

“Ada kenaikan upah tercantum ke dalam mekanisme dewan pengupahan daerah kabupaten kota, sesuai dengan kemampuan dari masing-masing kabupaten/kota dan sektor industri,” ujar Said Iqbal.

Pasalnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah gubernur menyatakan tetap berencana untuk menaikkan upah minimum 2021. Selain itu, masih ada banyak perusahaan di masa pandemi Covid-19 ini yang terus menjalankan produksinya.

“Perusahaan di kawasan-kawasan masih jalan, bahwa perusahaan masih punya kemampuan. Dari hal itu kami mendorong Menaker cabut itu surat edaran kemudian buat surat edaran yang baru,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement