Senin 02 Nov 2020 02:54 WIB

Tangkap Penyuap Nurhadi, Novel: Keberhasilan Bersama

ICW menyarankan KPK juga melibatkan Novel Baswedan dalam perburuan Harun Masiku.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi undangan Komisi Kejaksaan di Jakarta, Kamis (2/7/2020). Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi undangan Komisi Kejaksaan di Jakarta, Kamis (2/7/2020). Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan tim satuan tugas yang dipimpin Novel Baswedan untuk memburu buronan Harun Masiku. Permintaan ICW ini berdasarkan keberhasilan tim satgas Novel dalam meringkus penyuap mantan Sektertaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Hiendra Soenjoto.

Dikonfirmasi ihwal keterlibatannya, Novel Baswedan tak memungkirinya. "Iya, saya salah satu kasatgas (Kepala Satuan Tugas) dalam tim tersebut," kata Novel saat dikonfirmasi, Ahad (1/11).

Baca Juga

Novel menyatakan, keberhasilan penangkapan Hiendra yang kurang lebih delapan bulan buron tidak lepas dari kinerja keberhasilan bersama dalam tim. Hal tersebut sama ketika Novel dan timnya berhasil menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di kawasan Jakarta Selatan pada awal Juni lalu

"Keberhasilan tersebut adalah keberhasilan bersama dalam tim," tegas Novel.

 

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai, sejak Harun Masiku ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), KPK tampak enggan untuk menangkap mantan calon legislatif PDI Perjuangan tersebut. Oleh karenanya, ICW mengusulkan agar tim Satgas pencarian Harun Masiku dapat dievaluasi.

"Bahkan lebih baik dibubarkan saja," ujarnya.

Ia pun memberikan saran agar tim satgas yang dipimpin Novel dapat diberdayakan untuk dapat segera meringkus Harun Masiku. "Jika tidak dilakukan evaluasi terhadap tim yang mencari Harun Masiku, maka diduga keras ada beberapa pihak di internal KPK yang ingin melindungi buronan tersebut," kata Kurnia.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya menghargai saran dari ICW tersebut. Menurut Ali, pihaknya pun sudah melakukan evaluasi pencarian DPO KPK sejak tertangkapnya Hiendra pada Kamis (29/10) lalu.

"Kami tentu hargai masukan dari ICw tersebut, namun demikian perlu kami sampaikan bahwa setelah tertangkapnya Hiendra, KPK juga terus mencari keberadaan para DPO lainnya termasuk Harun Masiku dan Satgas yang bertanggung jawab menyelesaikan perkara dimaksud telah pula dilakukan evaluasi agar lebih optimal dalam upaya proses pencarian DPO dimaksud, " tegas Ali dalam pesan singkatnya, Ahad (1/11).

Ali mengungkapkan, sejak awal naik proses penyidikan, perkara Nurhadi dkk dilakukan oleh gabungan beberapa Kasatgas penyidikan. Salah satu diantaranya satgas yang dipimpin Novel Baswedan.

Ia melanjutkan, penugasan tim penyidik KPK dalam menangani suatu perkara pun diberikan oleh Direktur Penyidikan selaku atasan langsung. Penugasannya pun diberikan sesuai porsi beban kerja perkara yang sedang diselesaikan oleh masing-masing Satgas.

"Karena setiap kegiatan yang dilakukan Satgas dipastikan juga sepengetahuan Dirdik," terang Ali.

"Tugas dan kewajiban satgas diantaranya pengumpulan alat bukti dan pemberkasan perkara termasuk tentu jika tersangkanya ditetapkan sebagai DPO maka menjadi tanggung jawab dari satgas yang dari awal telah ditunjuk menyelesaikan berkas perkara tersebut untuk mencari keberdaan DPO dimaksud," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement