Ahad 01 Nov 2020 20:06 WIB

SPI Ajak Kementan Dukung Pembentukan Kawasan Daulat Pangan

Kawasan Daulat Pangan demi pemenuhan kebutuhan dan perlindungan petani

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Gita Amanda
- Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih, mengajak Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah untuk ikut mendukung dan memajukan Kawasan Daulat Pangan (KDP) besutan SPI. (ilustrasi)
Foto: FAO
- Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih, mengajak Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah untuk ikut mendukung dan memajukan Kawasan Daulat Pangan (KDP) besutan SPI. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih, mengajak Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah untuk ikut mendukung dan memajukan Kawasan Daulat Pangan (KDP) besutan SPI. Henry mengatakan, inisiatif pembentukan KDP demi pemenuhan kebutuhan dan perlindungan petani.

"Pembentukan ini sekaligus mengingatkan pemerintah yang harus menjalankan konsep kedaulatan pangan dalam undang-undang," kata Henry kepada Republika.co.id, Ahad (1/11).

Ia mengatakan, konsep daulat pangan yang dijalankan SPI sebetulnya sudah ada dalam visi misi Presiden Joko Widodo pada era 2014-2019 maupun 2019-2021. Lebih lanjut, Henry menyebut, pendirian KDP langsung oleh SPI sekaligus bentuk penolakan terhadap konsep food estate.

Sebeb, seperti diketahui pemerintah melalui Kementerian Pertanian tengah gencar membangun kawasan Food Estate atau lumbung pangan. Di mana, kawasan itu akan membentuk suatu korporasi yang terdiri dari para petani dan dikerjasamakan dengan perusahaan swasta.

"Food Estate adalah konsep yang sudah gagal, dan konsep ini tiba-tiba muncul kembali," kata Henry.

Ia mengatakan, para anggota SPI di seluruh Indonesia sebetulnya sudah final dalam mendiskusikan plus minus Food Estate. SPI menyimpulkan bahwa Food Estate tidak dapat menjadi jawaban maupun solusi atas persoalan pemenuhan pangan dan peningkatan ketahanan pangan seperti yang diinginkan pemerintah.

Henry menjelaskan, KDP memiliki beberapa prinsip. Pertama, pelaku utama pertanian adalah keluarga petani dan atau koperasi dan atau negara. Kedua, tanah, air dan benih dikuasai secara setara oleh masyarakat yang tinggal di daerah tersebut.

Ketiga, produksi pertanian dijalankan dalam skala kecil. Keempat, model produksi pertanian menggunakan model pertanian agroekologi. Kelima, proses pasca panen pertanian dilaksanakan dalam skala kecil dan menengah. Serta prinsip kelima yakni distribusi hasil pertanian dijalankan dalam jarak dekat dan menengah dan atau pasar lokal territori.

"Jadi bisa dikatakan gerakan KDP ini berasal dari petani, untuk menjawab tantangan krisis pangan tidak hanya karena Covid-19, juga karena krisis yang bersumber dari faktor lainnya.  KDP akan terus dideklarasikan setelah hari ini," ungkapnya.

Adapun empat provinsi yang didirikan KDP oleh SPI yakni pada area perdesaan yang tersebar di Lampung, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, dan Jawa Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement