Ahad 01 Nov 2020 19:07 WIB

UMP Jatim Diputuskan Naik Jadi Rp 1,868 Juta Tahun 2021

UMP Jatim Diputuskan Naik Jadi Rp 1,868 Juta Tahun 2021

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

jatimnow.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memutuskan menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 sebesar 5,5 persen atau menjadi Rp 1,868 juta dari sebelumnya Rp 1,768 juta.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, meski pemerintah pusat tidak menaikkan besaran upah, Pemprov Jatim justru melakukan langkah lain dengan menaikkan upah yang lumayan besar.

"Alasan penetapan UMP sangat penting karena merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan upan minumum selama Pandemi Covid-19. Dan setelah melalui banyak pertimbangan kita naikkan 5,5 persen," jelas Gubernur Khofifah di Bakorwil Malang, Minggu (1/11/2020).

Nilai UMP Jatim sebelumnya lebih rendah dibanding Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) paling rendah di Jawa Timur seperti Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Trenggalek dan Magetan.

"Sembilan kabupaten itu nilai UMK-nya masih berkisar Rp 1,913 juta. Jika dibandingkan nilai UMP Jawa Timur saat ini berada di angka Rp 1,768 juta atau lebih rendah dibandingkan sembilan kabupaten tersebut," tambah dia.

Sebelumnya kaum buruh mengajukan kenaikan UMP mencapai Rp 600 ribu. Tuntutan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menggelar koordinasi dengan Dewan Pengupahan Provinsi, sehingga ditentukan besaran kenaikan upah tersebut.

"Jadi harapan kami para pengusaha juga tetap terjamin usahanya, baik yang terdampak maupun yang tidak terdampak pandemi. Langkah selanjutnya usai penetapan ini dewan pengupahan akan melakukan koordinasi dengan bupati dan wali kota setempat. Jika sudah diputuskan, maka UMP tidak lagi berlaku, yang berlaku UMK," tegas mantan Menteri Sosial ini.

Sementar Ketua SPSI, Ahmad Fauzi mengaku jika sebenarnya keputusan ini jauh dari apa yang diharapkan oleh kaum buruh. Akan tetapi, ia berkeinginan para buruh bisa menerima kenaikan sebab masih dilanda Pandemi Covid-19.

"Harus tetap bersyukur meski kenaikan tak sesuai dengan apa yang kita inginkan. Apalagi kita sama-sama tahu jika banyak perusahaan yang terdampak pandemi ini," ucap Fauzi.

Sehingga, lanjut Fauzi, besaran kenaikannya pun juga telah melalui berbagai penghitungan sebagaimana yang dilakukan pada umumnya.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement