Ahad 01 Nov 2020 18:50 WIB

Tertibkan Perda Diskriminatif, BPIP Gandeng Komnas Perempuan

Kemenkumhan menemukan 94 kebijakan diskriminatif berlaku di 85 perda

Diskriminasi (ilustrasi)
Foto: SAMI HEALTH RESEARCH
Diskriminasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bekerja sama dengan Komnas perempuan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Nota kesepahaman tersebut terwujud atas dasar banyaknya perda yang masih diskriminatif yang ditemukan komnas perempuan. Dimana diantaranya kemenkumham menemukan 94 kebijakan diskriminatif yang saat ini berlaku di 85 perda yang ada saat ini.

Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas RI Prahesti Pandanwangi, S.H., SpN, L.L.M mengatakan, penanganan produk hukum yang diciptakan banyak yang masih diskriminatif dari tahun ketahun. Bappenas mencatat sejak tahun 2015 hingga 2019 masih banyak produk hukum yang ditemukan diskriminatif dan tidak berpihak kepada perempuan.

"Kami mencatat hingga saat ini diskriminatif produk hukum masih banyak ditemui dan hal itu tidak berkurang secara drastis. Kami menemukan sampai 2019 ada sebanyak 315 kasus yang kami temukan  di berbagai daerah," katanya dikutip dari laman resmi BPIP.

Sementara itu, Ketua Gugus Kerja Perempuan dan Kebhinekaan Komnas Perempuan Dr. Imam Nahe'i menjelaskan, sangat menyambut baik kerjasama nota kesepahaman dengan BPIP dengan Komnas Perempuan. Menurutnya, BPIP memiliki peran yang sangat penting dalam hal diskriminatif yang saat ini masih sering terjadi. Dia mengatakan, sila yang ada di dalam Pancasila merupakan sila yang bersifat netral dan tidak diskriminatif.

"Peran BPIP dari sila Pancasila dapat membangun kesetaraan antara laki laki dan perempuan. Pancasila berdiri setara sebagai khalifah dan dihadapan tuhan yang maha esa, itu yang ada di sila pertama. Sila kedua juga mengandung makna yang cukup dalam. Hal itu bisa terlihat dari kasus kekerasan seksual yang sering kali sila kedua ini tidak diikuti oleh banyak orang. Maka dari itu, dalam kontek pencegahan kekerasan seksual merupakan kejahatan paling jahat saat ini. Oleh itu, BPIP bisa diturunkan untuk membangun peradaban bangsa sehingga Kebijakan diskriminatif bisa dikurangi," ujarnya.

Sementara itu, Deputi Pengendalian dan Evaluasi BPIP RI Dr. Rima Agristina, S.H., S.E., M.M. mengatakan, Perempuan saat ini belum banyak memahami fungsi tugas dari perempuan bahwa mereka merupakan sebagai ibu bangsa. Rima menjelaskan bahwa perempuan saat ini harus berbangga diri karena persiapan untuk pemimpin bangsa dimasa depan itu dirawat oleh seorang ibu bangsa yang bisa menjadi suatu kebanggaan tersendiri terhadap kaum wanita.

"Tugas dari perempuan adalah sebagai ibu bangsa dan bertanggung jawab menyiapkan pemimpin masa depan yang akan datang," katanya.

Kemudian, Dr. Rima juga sepakat akan penjelasan yang diberikan oleh Dr. Imam Nahe'i bahwa Pancasila merupakan suatu gugus tugas yang layak untuk ditegakkan agar tidak adanya diskriminatif dan tumpang tindih kesetaraan gender.

"Setiap sila-sila ini sudah jelas. Sila Pancasila mengandung nilai-nilai yang sama sekali tidak ada diskriminasi apalagi terkait diskriminasi gender. Kesadaran itu ada di antara para perempuan-perempuan dan juga kaum pria yang tentunya harus kita hadirkan dan bukan hanya peraturan saja tapi bagaimana menyadarkan dengan bahasa yang mudah dipahami. Sehingga sebagai warga negara bisa mempraktekkan dalam kehidupan sehari-hari mereka," ujar Rima.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement