Ahad 01 Nov 2020 15:30 WIB

Bandit Jalanan Buronan Tiga Polres Dilumpuhkan Polisi di Surabaya

Bandit jalanan buronan tiga polres dilumpuhkan kedua kakinya

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Bandit jalanan buronan tiga polres dilumpuhkan kedua kakinya
Bandit jalanan buronan tiga polres dilumpuhkan kedua kakinya

jatimnow.com - Bandit jalanan buronan tiga polres dilumpuhkan kedua kakinya oleh Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku diburu setelah teridentifikasi beraksi mulai bulan Juli hingga Agustus 2020.

Bandit jalanan itu bernama Veriel Oktavianto (20), warga Jalan Tambak Asri Tanjung 3 No. 18, Surabaya. Dia diburu tiga polres, mulai Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Gresik.

Dalam penyergapan, Tim Jatanras Polrestabes Surabaya terpaksa menembak kedua kaki pelaku, lantaran mencoba kabur dan melakukan perlawanan.

"Pelaku tercatat beraksi 8 kali sepanjang bulan Juli hingga Agustus 2020. Pelaku berperan sebagai eksekutor," terang Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia Putra, Minggu (1/11/2020).

Dari catatan Tim Jatanras, pelaku merampas handphone (HP) tiga kali di Jalan Tambak Asri, Surabaya; dua kali di Jalan Demak; satu kali di Jalan Bangunrejo; satu kali di Jalan Purwodadi Utara dan satu kali di Gresik kota.

"Dalam aksinya pelaku mencari sasaran bersama dua tiga rekannya menggunakan motor. Mereka menggunakan modus pepet-rampas," jelas Alumni Akpol Tahun 2013 ini.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku Veriel merupakan residivias kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang pernah dijebloskan ke penjara pada November 2019 dan keluar dari lapas pada Juni 2020.

"Satu pelaku lainnya sudah ditangani teman-teman Resmob. Dua lainnya masih kami buru dan sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tandas Agung.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement