Ahad 01 Nov 2020 09:47 WIB

Urgensi Peran Audit Syariah di Lembaga Keuangan Syariah

Perkembangan ekonomi dan keuangan syariah saat ini cukup pesat.

Teller menghitung uang rupiah, ilustrasi.
Foto:

Di Indonesia sendiri, DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) memiliki otoritas dalam mengeluarkan produk berupa fatwa yang memuat substansi hukum Islam, produk hingga praktiknya, sebagai landasan bagi entitas yang menjalankan operasional usahanya sesuai dengan prinsip syariah. Tidak hanya itu, DSN MUI disini juga bertindak sebagai DPS (Dewan Pengawas Syariah) atas lembaga keuangan syariah untuk memastikan kesesuaian produk dan kontrak yang ada terhadap prinsip-prinsip syariah.

Sebagai lembaga yang berorientasi terhadap keuntungan, selain meningkatkan market share juga memastikan kepercayaan stakeholder dan masyarakat menjadi prioritas. Umer Chapra dan Ahmed mengatakan tata kelola dalam Islam sebagai keadilan untuk semua pemangku kepentingan, yang dapat dicapai melalui transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar.

Selaras dengan pernyataan tersebut, kegiatan utama dari pengawas syariah dapat disingkat menjadi 4M yaitu merevisi anggaran dasar dan kebijakan internal yang disesuaikan dengan prinsip syariah, mengeluarkan keputusan agama (fatwa), meninjau produk baru dan kontrak yang sedang berjalan untuk memastikan kepatuhan mereka dengan prinsip syariah serta melaporkan pendapat atau opini syariah dari hasil pengawasan kepada pihak terkait (Garas & Pierce, 2010). Hal ini sangat berdampak terhadap tingkat kepercayaan stakeholder maupun masyarakat, sehingga lembaga keuangan syariah dapat menjadikan evaluasi yang diberikan oleh pengawas syariah sebagai acuan untuk menciptakan Good Coorporate Governance atau tata kelola yang baik.

Selain itu, dalam operasional lembaga keuangan syariah, tidak hanya dituntut untuk persoalan produk dan kontrak yang sesuai dengan prinsip syariah, juga memastikan adanya akuntabilitas karena memiliki tujuan pada keuntungan atau laba. Kebutuhan atas kepastian pemenuhan syariah ini mendorong munculnya fungsi audit baru, yaitu audit syariah (Farhana & Tarmidzi, 2016). Adanya check and balance merupakan bagian terpenting yang harus dimiliki dan sesuai dengan maqashid syariah bagi lembaga keuangan syariah.

Mengenai audit syariah, proses audit tidak hanya disesuaikan dengan standar regulasi tetapi juga prinsip syariah. Dalam menjalankan peran sebagai pengawas syariah, DPS dapat dibantu auditor internal sebagai pelaksana harian (Mardiyah & Mardiyah, 2016).

Karena itu, auditor syariah harus memiki kompetensi sebagaimana yang dikemukakan oleh (Khan, 1985) mencakup fasih dalam bahasa arab maupun inggris dan memiliki pengetahuan yang baik dalam bidang syariah, fiqh mu’amalah, akuntansi, keuangan, audit dan bisnis. Saat ini, adanya Sertifikasi Akuntansi Syariah (SAS) oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) dapat menjadi strategi untuk meningkatkan kapasitas kompetensi para akuntan yang berfokus pada bidang akuntansi syariah.

REFERENSI :

Ernst & Young. (2014). World Islamic Banking Competitiveness Report 2014 - 2015. 1–80.

Farhana, N., & Tarmidzi, A. (2016). Isu dan Tantangan Kompetensi Dewan Pengawas Syariah di Indonesia. Akuntansi Dan Keuangan Islam, 4(2), 147–168.

Garas, S. N., & Pierce, C. (2010). Shari’a supervision of Islamic financial institutions. Journal of Financial Regulation and Compliance, 18(4), 386–407.

KNKS. (2019). Global Islamic Finance Report 2019 places Indonesia in the Top Position in the Global Islamic Financial Market. 1–3. www.knks.go.id

Mardiyah, Q., & Mardiyah, S. (2016). Praktik Audit Syariah Di Lembaga Keuangan Syariah Indonesia. Akuntabilitas, 8(1).

OJK. (2020). Statistik Perbankan Syariah per Juni 2020. Snapshot Perbankan Syariah, 1–6.

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement