Jumat 30 Oct 2020 10:53 WIB

Warga AS Dipersilahkan Isi Israel Sebagai Tempat Kelahiran

Warga AS bisa mengisi Israel di kolom kelahirannya

Rep: Zainur mahsir Ramadhan/ Red: Esthi Maharani
 Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo (tengah)
Foto: EPA-EFE/ADI WEDA
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo (tengah)

IHRAM.CO.ID, WASHINGTON DC -- Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo dalam keterangan resminya Kamis (29/10) mempersilahkan warga AS untuk mengisi Israel di kolom kelahirannya jika warga tersebut memang lahir di Yerusalem.

“Sesuai dengan Proklamasi Yerusalem oleh Presiden (Donald) Trump pada 6 Desember 2017, dan pembukaan bersejarah kedutaan AS di Yerusalem pada 14 Mei 2018, hari ini saya mengumumkan pembaruan pada pedoman Departemen tentang paspor dan dokumen konsuler lainnya yang dikeluarkan untuk AS  warga, " kata Pompeo dalam sebuah pernyataan Kamis kemarin, mengutip Jewish News Syndicate.

Dia melanjutkan, warga negara AS yang juga memang lahir di Yerusalem, akan terus mendapat layanan konsuler. Selain itu mereka juga mendapatkan dokumen yang menunjukkan tempat kelahiran mereka.

Sebagai informasi, untuk warga negara Amerika yang lahir di luar Amerika Serikat, paspor AS biasanya mencantumkan negara tempat lahir, bukan kota. Oleh karena itu, tidak akan ada opsi ketiga untuk mencantumkan "Yerusalem, Israel" sebagai tempat lahir seseorang.  Hal itu berbeda dengan paspor AS untuk warga negara yang lahir di Amerika termasuk kota kelahiran.

 

Pada 2015 lalu, Mahkamah Agung A.S. memutuskan dalam Zivotofsky v. Kerry bahwa cabang eksekutif memiliki kekuasaan tunggal untuk memberikan pengakuan kepada negara-negara berdaulat, menghentikan langkah Kongres untuk memerintahkan eksekutif tersebut mengubah posisinya di Yerusalem.  

Meskipun, pada saat itu keputusan tersebut merupakan kemenangan bagi pemerintahan Obama, yang telah menegakkan kebijakan yang mengakui tidak ada negara yang memiliki kedaulatan atas Yerusalem. Namun sekarang telah memungkinkan pemerintahan Trump untuk mengubah arah dalam masalah paspor.

Menurut presiden nasional Organisasi Zionis Amerika (ZOA) Mort Klein, pihaknya adalah yang pertama mengajukan amicus briefs ke MA AS tentang masalah paspor. Utamanya, sejak 17 tahun lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement