Kamis 29 Oct 2020 22:17 WIB

26 Ribu Jamaah Indonesia Penuhi Syarat Usia Umroh Pandemi

Dari 50 ribu lebih jamaah umroh yang teregistrasi ada 26 ribu penuhi syarat usia

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Dari 50 ribu lebih jamaah umroh yang teregistrasi ada 26 ribu penuhi syarat usia. Jamaah umroh saat pandemi Covid-19.
Foto: EPA-EFE/SAUDI MINISTRY OF HAJJ
Dari 50 ribu lebih jamaah umroh yang teregistrasi ada 26 ribu penuhi syarat usia. Jamaah umroh saat pandemi Covid-19.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi berencana mulai menerima kedatangan jamaah umroh dari luar negaranya mulai 1 November 2020. Kebijakan ini diambil setelah Arab Saudi sejak 27 Februari 2020 menutup pintu kedatangan jamaah umroh dari luar negeri.

Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan, ada sekitar 26 ribu jamaah umroh Indonesia yang berusia 18 tahun sampai 50 tahun. Sehingga ada 26 ribu jamaah yang memenuhi syarat usia untuk umroh bila Indonesia mendapat izin umroh dari Arab Saudi. 

Baca Juga

Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim mengatakan, total ada 59.757 jamaah umroh Indonesia yang sudah mendapatkan nomor registrasi. 

Namun terdampak kebijakan Arab Saudi yang menutup pintu umroh dari luar negeri karena pandemi Covid-19. Sehingga tertunda keberangkatan umrohnya. 

"Dari jumlah itu, sebanyak 2.601 (4 persen) jamaah berusia di bawah 18 tahun, dan 30.828 (52 persen) jamaah berusia di atas 50 tahun. Ada 26.328 jamaah atau 44 persen dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Arab Saudi untuk berangkat umroh di masa pandemi ini,” kata Arfi melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (29/10).

Dia mengatakan, untuk jamaah yang memenuhi kriteria usia tersebut, sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi. Mereka adalah jamaah yang sudah melakukan pembayaran. Dari 21.418 jamaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan pintu umroh oleh Arab Saudi pada 27 Februari 2020.

Arfi mengatakan, jamaah yang tertunda keberangkatan dan memenuhi kriteria persyaratan akan diutamakan untuk berangkat jika Arab Saudi memberi izin kepada Indonesia untuk mengirim jamaah umroh. Selain usia, ada sejumlah persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi, termasuk di antaranya adalah penerapan protokol kesehatan dan lainnya.  

"Kami tengah memfinalkan rancangan Keputusan Menteri Agama atau KMA Penyelenggaraan Umroh di masa pandemi Covid-19. Di situ mengatur juga persyaratan jamaah umroh. Tentu kami memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk juga ketentuan yang ditetapkan Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenhub, dan Satgas Covid-19 RI," jelasnya.  

Arfi menyampaikan kepada jamaah yang sudah mendaftar namun belum memenuhi syarat keberangkatan umroh. Kemenag memohon untuk bersabar menunda keberangkatannya hingga pandemi berakhir. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement