Kamis 29 Oct 2020 17:32 WIB

LPS Sebut Kondisi Likuiditas BPR Masih Terjaga

Likuidasi enam BPR tidak memengaruhi industri perbankan secara keseluruhan.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS menyatakan, saat ini kondisi perbankan masih stabil.
Foto: Antara/Audy Alwi
Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS menyatakan, saat ini kondisi perbankan masih stabil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat selama periode Januari hingga Oktober 2020, sebanyak enam bank perkreditan rakyat (BPR) yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menyusul adanya pemberitaan yang menyebutkan terdapat tujuh bank gagal akibat pandemi Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, saat ini kondisi perbankan masih stabil yang ditunjukkan oleh kondisi permodalan dan likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga. "Tekanan pada perbankan selama masa pandemi ini masih dapat dikendalikan dengan baik, sehingga tidak membahayakan sistem perbankan," ujar Purbaya, Kamis (29/10).

Baca Juga

Selanjutnya, LPS melakukan penjaminan simpanan dan likuidasi terhadap enam BPR yang dicabut izin usahanya tersebut. Pada masa pandemi ini, tidak ada bank umum yang berada dalam penanganan LPS.

"Jumlah BPR yang ditangani LPS pada 2020 hampir sama dengan jumlah BPR yang ditangani LPS pada tahun-tahun sebelumnya. Ini masih dalam tren yang wajar serta tidak membahayakan sistem perbankan," ucap Purbaya.

Purbaya menyebut proses likuidasi yang dilaksanakan LPS terhadap enam BPR tersebut tidak memengaruhi kondisi industri perbankan secara keseluruhan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement