Kamis 29 Oct 2020 15:55 WIB

Kemen PPPA: Rokok Erat Kaitannya dengan Penyebab Stunting

Saat ini, ada 80 juta anak dan 81,2 juta keluarga rentan jadi target industri rokok.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Agus Yulianto
Pembatasan merokok bagi anak-anak (ilustrasi).
Foto: Antara
Pembatasan merokok bagi anak-anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kemen PPPA, Lenny N. Rosalin mengatakan, rokok erat kaitannya sebagai faktor penyebab stunting pada anak. Ia menjelaskan, anak dengan orang tua perokok 5,5 persen berpotensi lebih tinggi mengalami stunting.

Berdasarkan laporan sensus penduduk BPS 2020, pola konsumsi rokok dalam keluarga menduduki peringkat kedua dalam daftar pengeluaran keluarga. Hal ini menunjukkan masih banyak keluarga yang lebih memilih membeli rokok dibandingkan membeli makanan bergizi.

"Di sinilah pentingnya pengasuhan berbasis hak anak untuk dapat diterapkan di keluarga, di samping meningkatkan aspek ekonomi dalam keluarga," kata Lenny, dalam keterangannya, Kamis (29/10).

Saat ini, lanjut dia, ada 80 juta anak dan 81,2 juta keluarga di Indonesia yang rentan menjadi target industri rokok. Menurut Lenny, perlu dukungan bersama untuk bisa melindungi mereka dari bahaya rokok.

Hal ini tentunya demi memenuhi hak-hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai amanat Konvensi Hak Anak (KHA). Pemerintah menargetkan penurunan angka anak perokok dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada 2024 menjadi 8,7 persen dari semula 9,1 persen pada 2018.

Lenny juga menekankan, pentingnya aspek pencegahan dengan sinergi seluruh pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha, media massa, orangtua, dan lainnya dalam memberantas bahaya rokok yang mengancam anak Indonesia.

"Kemen PPPA telah melakukan berbagai upaya seperti menata regulasi terkait 24 indikator kota/kabupaten layak anak di seluruh Indonesia untuk melihat sejauh mana upaya daerah dalam melindungi anak dari paparan rokok, serta iklan, promosi, dan sponsor rokok," kata dia lagi.

Adapun berbagai strategi Kemen PPPA dalam upaya melindungi anak dari ancaman rokok yaitu dengan menerapkan praktik terbaik yang telah berhasil dilakukan di beberapa daerah. Selain itu, juga melakukan strategi edukasi melalui lima wadah intervensi yaitu anak melalui Forum Anak, keluarga, dan orang disekitarnya, satuan pendidikan melalui sekolah ramah anak (SRA) dan madrasah ramah anak (MRA), lingkungan anak, serta wilayah melalui Provinsi Layak Anak (Provila) dan Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement