Kamis 29 Oct 2020 14:13 WIB

Legislator: Komunikasikan Dulu Sebelum Keluarkan Kebijakan

Menaker telah menerbitkan SE yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
 Anggota Fraksi PKS DPR RI  Kurniasih Mufidayati
Foto: dok. Media Kurniasih Mufidayati
Anggota Fraksi PKS DPR RI Kurniasih Mufidayati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengomentari keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dia meminta, agar pemerintah sebaiknya berkomunikasi dengan pihak terkait sebelum mengeluarkan kebijakan.

"Bicara dulu dengan semua stakeholder agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," kata Mufida kepada Republika, Kamis (29/10).

Menurutnya, melibatkan partisipasi publik masyarakat dalam pembuatan kebijakan harus menjadi budaya. Terkait penetapan upah minimum, dia menyarankan, agar seharusnya hal itu diserahkan ke pemerintah daerah dan dewan pengupah daerah. 

Keduanya dinilai lebih memahami situasi masing-masing daerah. "Karena bisa jadi beda-beda kondisi dampak pandeminya," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) Indra Munaswar. Indra menyoroti keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang tidak menaikkan upah minimum 2021. 

Menurutnya dampak covid-19 yang dialami tiap perusahaan berbeda-beda. "Menaker tidak bisa memukul rata semua industri barang dan jasa dalam keadaan kolaps," kata Indra kepada Republika, Kamis (29/10). 

Dia menuturkan, saat ini kaum buruh sedang dihadapkan berbagai persoalan-persoalan ketenagakerjaan yang pelik seperti soal UU Cipta Kerja. Kini persoalan tersebut ditambah lagi dengan keluarnya SE menaker yang memutuskan tidak menaikkan upah minimum 2021.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan SE yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement