Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

KPU Umumkan DPT di Kantor Kelurahan/Desa

Kamis 29 Oct 2020 13:19 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto

Komisioner KPU, Viryan Aziz

Komisioner KPU, Viryan Aziz

Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Pengumuman dilakukan dengan menempelkan salinan penetapan DPT di desa/kelurahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah mulai mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap kantor desa/kelurahan. Dari 270 daerah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, terdapat 46.747 kantor desa/kelurahan yang tersebar di 4.242 kecamatan dan 309 kabupaten/kota.

"Sesuai jadwal tahapan, dimulai hari ini pengumuman DPT di kantor desa dan kelurahan," ujar Komisioner KPU RI, Viryan Aziz dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10).

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal pelaksanaan pilkada, pengumuman DPT oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) berlangsung mulai 28 Oktober sampai 6 Desember. Pengumuman dilakukan dengan cara menempelkan salinan penetapan DPT di papan informasi di kantor desa/kelurahan.

Smeentara itu, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ketentuan Pasal 61 memungkinkan pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el. Penggunaan hak pilih ini hanya dapat digunakan di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di RT/RW sesuai alamat di KTP-el.

Sebelum menggunakan hak pilihnya, pemilih yang belum masuk DPT terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) setempat dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan. Penggunaan hak pilih ini dilakukan satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS.

Di sisi lain, KPU menyampaikan, 20.788.320 penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) belum melakukan perekaman KTP-el. Kemudian, ada 1.939.622 pemilih belum mendapatkan KTP-el, tetapi hanya mengantongi surat keterangan (suket) sudah melakukan perekaman KTP-el.

Sementara, jumlah DPT untuk Pilkada 2020 sebanyak 100.359.152 pemilih. Jumlah ini berdasarkan proses pemutakhiran data pemilih.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 105.396.460 jiwa pada 23 Januari 2020 kepada KPU. Kemendagri kembali menyerahkan daftar pemilih pemula tambahan sebanyak 456.256 jiwa.

Dengan demikian, total DP4 untuk Pilkada 2020 mencapai 105.852.716 jiwa. Selanjutnya, KPU melakukan sinkronisasi DPT pada Pemilu 2019 dengan DP4, sehingga ditemukan 107.801.389 jiwa yang perlu diikutsertakan dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Lalu, KPU melakukan verifikasi dan pencocokan data pemilih, lalu menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 100.309.419 jiwa. Terdapat penambahan pemilih di DPT sebanyak 49.733 dari DPS.

Sedangkan, dalam proses penyusunan DPT dari DPS, sebanyak 1.456.523 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hingga akhirnya, 100.359.152 jiwa ditetapkan menjadi DPT Pilkada 2020.

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler