Kamis 29 Oct 2020 11:58 WIB

Perpanjangan Izin Operasional Satuan Pendidikan Dipermudah

Satuan pendidikan yang belum terakreditasi harus lakukan daftar ulang setiap 6 bulan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Suasana salah satu lembaga pendidikan (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Suasana salah satu lembaga pendidikan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempermudah perpanjangan izin operasional lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat di bawah naungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, mulai jenjang KB/TK/PAUD, SD, SMP, LKP, hingga PKBM. Kadindik Surabaya Supomo menjelaskan, Perwali Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Di Kota Surabaya, satuan pendidikan formal atau nonformal yang diselenggarakan masyarakat wajib memiliki izin penyelenggaraan pendidikan dari wali kota.

“Izin penyelenggaraan pendidikan ini meliputi izin prinsip penyelenggaraan pendidikan dan izin operasional penyelenggaraan pendidikan. Selama proses pendidikan berlangsung, satuan pendidikan harus melakukan daftar ulang untuk izin operasional,” kata dia di Surabaya, Kamis (29/10).

Baca Juga

Supomo menyatakan, satuan pendidikan yang belum terakreditasi harus melakukan daftar ulang setiap enam bulan. Kemudian satuan pendidikan yang terakreditasi C harus melakukan daftar ulang setiap satu tahun, lembaga berkareditasi B tiap dua tahun, dan satuan pendidikan terakreditas A tiap tiga tahun.

Supomo mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi yang sudah dilakukan dan masukan dari satuan pendidikan, maka proses daftar ulang izin operasional satuan pendidikan dipermudah. Pada proses sebelumnya, ketika satuan pendidikan melakukan daftar ulang, diminta untuk unggah ulang file yang sama saat proses pengajuan izin operasional. “Sekarang kami permudah dengan tidak banyak data yang di-upload,” ujarnya.

Kasubag Penyusunan Program dan Pelaporan Dindik Kota Surabaya Tri Aji Nugroho menambahkan, saat ini, satuan pendidikan yang akan melakukan daftar ulang izin operasional cukup melihat berkas-berkas sebelumnya pada aplikasi perizinan online. Bila tidak ada perubahan pada berkas tersebut, satuan pendidikan tinggal daftar ulang menggunakan akun masing-masing dan mencetak sendiri bukti daftar ulang tersebut. “Namun, jika ada perubahan berkas, satuan pendidikan harus upload berkas perubahan,” ujarnya.

Meski demikian, lanjut Aji, pihaknya juga membuka posko pelayanan di Kantor Dindik Kota Surabaya bila ada masyarakat yang masih kebingungan soal mengurus izin. Masyarakat bisa melakukan tanya jawab langsung kepada petugas yang kompeten.

Kepala Taman Kanak-Kanak (TK) Tunas Harapan Siti Romlah menjelaskan, selama ini mengalami kendala IT dalam mengurus perpanjangan izin operasional. Setelah dipelajari terus, proses itu menjadi ringan.

"Dengan tidak perlu upload berkas kembali, maka proses perpanjangan izin operasional lembaga jadi mudah. Alhamdulillah sudah mudah sekarang,” kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement