Rabu 28 Oct 2020 16:52 WIB

Parkir Liar, Siap-Siap Kendaraan Diderek di Bandung

Penertiban parkir liar di Kota Bandung akan dilakukan selama 12 hari ke depan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Friska Yolandha
Satlantas Polrestabes Bandung bersama Satpol PP, Dishub dan polisi militer (PM) di Bandung akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di lokasi parkir liar selama libur panjang hingga 12 hari ke depan.
Foto: Republika/Muhammad Tiarso Baharizqi
Satlantas Polrestabes Bandung bersama Satpol PP, Dishub dan polisi militer (PM) di Bandung akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di lokasi parkir liar selama libur panjang hingga 12 hari ke depan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satlantas Polrestabes Bandung bersama Satpol PP, Dishub dan polisi militer (PM) di Bandung akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di lokasi parkir liar selama libur panjang hingga 12 hari ke depan. Penindakan akan dilakukan mulai dari teguran lisan, cabut pentil, penilangan hingga penderekan.

"Hari ini adalah suatu kegiatan dalam rangka operasi zebra kedua, yaitu kegiatan hari ini adalah penertiban parkir liar yang ada di Kota Bandung," ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol M Rano Hadiyanto di Mapolrestabes Bandung, Rabu (28/10).

Baca Juga

Menurutnya, penertiban parkir liar di Kota Bandung akan dilakukan selama 12 hari ke depan. Ia mengatakan sasaran penindakan yaitu tempat parkir yang tidak sesuai dengan peruntukan atau terdapat larangan parkir dan memaksakan untuk parkir.

Ia mengungkapkan, jumlah personel yang dilibatkan dari Satlantas Polrestabes Bandung sebanyak 50 personel, Dishub sebanyak 30 personel, Satpol PP sebanyak 40 personel dan PM sebanyak 2 orang personel. Rano mengatakan penindakan akan dilakukan mulai dari teguran lisan hingga penilangan, cabut pentil dan derek.

"Tindakannya bertahap, mulai dari imbauan, teguran lisan, namun apabila memang cara parkirnya fatal menimbulkan kemacetan yang parah, dan atau menyebabkan orang lain kecelakaan, maka bisa dilakukan penilangan, cabut pentil atau penderekan," katanya.

Ia menambahkan, petugas akan membagi diri pada dua wilayah di Kota Bandung. Menurutnya, para petugas akan mencari kendaraan yang parkir di tempat parkir yang tidak diperbolehkan.

Kabid PDKT Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan petugas akan menderek kendaraan jika tidak terdapat pemilik kendaraan tersebut. Namun, jika pemilik kendaraan ada maka dikenakan penilangan.

Ia mengatakan, para personel dibagi pada dua wilayah di Barat dan Timur Kota Bandung. Menurutnya, dengan penertiban yang dilakukan maka diharapkan lalu lintas aman, lancar dan terkendali.

"Dari sini kita ke (Jalan) Veteran dan Naripan, ke Timur kita belok ke Kosambi, Riau sama Cicaheum, Baratnya, Alun-Alun, Sudirman lanjut ke Cibereum," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement