Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Pelanggaran Protokol Kesehatan Kampanye Tambah 306 Kasus

Selasa 27 Oct 2020 19:43 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Pada periode 16-25 Oktober tercatat 13.646 kegiatan kampanye di tengah pandemi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 306 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2020 pada 10 hari ketiga (16-25 Oktober). Pada periode ini, kampanye pertemuan terbatas dan/tatap muka digelar sebanyak 13.646 kegiatan di tengah pandemi.

"Dalam belasan ribu kegiatan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas itu, Bawaslu menemukan 306 pelanggaran protokol kesehatan," ujar anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar dalam keterangan tertulis kepada Republika, Selasa (27/10).

Baca Juga

Kemudian, Bawaslu melayangkan 306 peringatan tertulis dan menjatuhkan sanksi pembubaran kampanye terhadap 25 kegiatan. Rupanya, jumlah pelanggaran protokol kesehatan berbanding lurus dengan jumlah kampanye tatap muka itu.

Jumlah pelanggaran protokol kesehatan ini menurun dari 10 hari kampanye kedua (6-15 Oktober) dengan 375 kasus. Hasil pengawasan 10 hari kedua kampanye, Bawaslu mencatat, 16.468 kegiatan kampanye pertemuan tatap muka.

Pada saat itu, Bawaslu menerbitkan 233 surat peringatan tertulis dan sanksi berupa pembubaran kampanye 35 tindakan. Sedangkan, Bawaslu mencatat, pada 10 hari pertama atau 26 September-5 Oktober, terdapat 9.189 kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas.

photo
Pilkada saat corona - (republika)

Pada 10 hari pertama kampanye, terdapat 237 kasus pelanggaran protokol kesehatan. Bawaslu melayangkan, 70 peringatan tertulis dan 48 pembubaran kampanye.

Apabila ditotal selama satu bulan masa kampanye, jumlah pelanggaran protokol kesehatan mencapai 918 kasus. Akumulasi jumlah kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas sebanyak 39.303 kegiatan.

Selain memetakan jumlah kegiatan kampanye dan pelanggaran protokol kesehatan pada penyelenggaraan kampanye tatap muka, Bawaslu juga memetakan jumlah pasien positif terinfeksi Covid-19. Pemetaan terutama dilakukan terhadap sembilan provinsi yang menyelenggarakan pemilihan gubernur.

Dalam hal jumlah pasien positif terinfeksi Covid-19, ada daerah yang mengalami kenaikan ada pula yang mengalami penurunan jumlah. Pada 10 hari ketiga, terdapat tujuh provinsi yang melaporkan adanya jumlah kasus positif Covid-19.

Sementara pada 10 hari kedua dan 10 hari pertama, terdapat lima provinsi yang melaporkan adanya kasus positif Covid-19. Daerah yang berturut-turut tetap melaporkan adanya kasus positif Covid-19 yakni Sulawesi Tengah dan Sumatera Barat.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari. Mulai dari 26 September sampai 5 Desember 2020 mendatang. Kampanye berakhir memasuki masa tenang dari 6-8 Desember hingga hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020 serentak di 270 daerah.

photo
Sejumlah kegiatan dilarang pada masa kampanye Pilkada 2020 terkait pandemi Covid-19. - (Republika)

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler