Selasa 27 Oct 2020 16:08 WIB

Penelusuran Dana Nasabah Jiwasraya Tetap Harus Dilanjut

Vonis Benny Tjokro jangan sampai telantarkan nasib dana nasabah.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
Terdakwa kasus korupsi Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro divonis hukuman pidana seumur hidup.
Foto: ANTARA /M RISYAL HIDAYAT
Terdakwa kasus korupsi Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro divonis hukuman pidana seumur hidup.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro telah divonis hukuman pidana seumur hidup. Vonis namun tidak berarti menghentikan penelusuran dana nasabah yang menjadi korban.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengingatkan agar penegak hukum tidak lupa untuk menelusuri temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada September tahun lalu yang menyatakan ada indikasi aliran uang sejumlah Rp 100 Triliun dari kasus Jiwasraya ini. "Karena rezim penegakan hukum yang dipakai adalah TPPU tentu Jaksa beserta PPATk harus menelusuri lebih dalam lagi sejauh mana aset dari Jiwasraya mengalir," ujar Hinca saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (27/10).

Baca Juga

Pertanyaan yang harus dijawab Kejaksaan, kata Hinca, adalah bagaimana nasib dana nasabah, misalnya yang terjebak dalam dana Wanarta Life, pascaputusan ini. "Jangan sampai terlantar dan keadilan hilang dari mereka yang tau apa apa, tapi kehilangan masa depannya. Negara harus hadir," ujar Hinca.

Hinca sendiri menilai vonis seumur hidup oleh Majelis Hakim terhadap Benny Tjokro dan Herus Hidayat sudah tepat. Sebab, selain dikenakan pidana seumur hidup, mereka juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 6,078 triliun untuk Benny Tjokro sertda Rp 10,728 triliun untuk Heru Hidayat.

Vonis ini dinilai Hinca bentuk majelis hakim ingin menunjukkan tujuan utama dari penegakan hukum dalam kasus ini, yakni bukan hanya menghukum pelaku melainkan juga mengembalikan kerugian negara. "Saya harap putusan hakim ini dapat melahirkan keadilan bagi seluruh pihak termasuk para nasabah yang juga mendapat kerugian," kata Hinca menambahkan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Majelis hakim menilai Benny terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS).

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucuian uang. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).

Selain pidana pokok, Benny juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Terdapat beberapa hal menjadi pertimbangan hakim. Untuk hal yang memberatkan Benny yakni perbuatannya melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sangat sulit mengungkap.

Terdakwa bahkan menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee, bahkan terdakwa menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nominee. Perbuatan itu pun dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara.

"Perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yang dimiliki merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian," ujar Hakim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement