Selasa 27 Oct 2020 14:57 WIB

Ini Daftar 16 Pangkalan Operasi Pasar Elpiji Subsidi

Pertamina akan beri sanksi tegas terkait pangkalan yang nakal

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Pertamina melalui Marketing Operation Region (MOR) II menggelar operasi pasar serentak pada Jumat (23/10), mulai pukul 08.00 WIB di 16 pangkalan.
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Pertamina melalui Marketing Operation Region (MOR) II menggelar operasi pasar serentak pada Jumat (23/10), mulai pukul 08.00 WIB di 16 pangkalan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna memastikan ketersediaan pasokan stok elpiji subsidi di Kecamatan Lahat, Pertamina melalui Marketing Operation Region (MOR) II menggelar operasi pasar serentak pada Jumat (23/10), mulai pukul 08.00 WIB di 16 pangkalan.

Region Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Sumbagsel Dewi Sri Utami menjelaskan, Pertamina dalam melaksanakan operasi pasar bersama Pemerintah Kabupaten Lahat dan Hiswana Migas. “Kami akan mendistribusikan sebanyak 4.980 tabung elpiji subsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET) Kabupaten Lahat, yakni Rp 15.650,” jelas Dewi, Senin (26/10).

Baca Juga

Dirinya menambahkan bahwa dalam upaya pengawasan pendistribusian, Pertamina akan memberikan sanksi tegas hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) apabila ditemukan pangkalan yang menjual elpiji tiga kilogram di atas HET, hal itu sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Lahat.

Pertamina mengimbau agar masyarakat membeli LPG sesuai peruntukannya, yakni sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung tiga Kilogram (kg) Bersubsidi diperuntukan hanya bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro.

Sedangkan untuk usaha kecil, menengah, dan atas serta masyarakat yang tergolong mampu diharapkan menggunakan elpiji Nonsubsidi. Adapun terkait informasi pembongkaran elpiji tiga kg secara serentak di beberapa pangkalan yang tersebar di sejumlah media, Pertamina menyayangkan beredarnya data tersebut, karena tidak valid dan masih mencantumkan data-data pangkalan yang telah di PHU atau pemutusan izin usaha.

"Kami berharap masyarakat dapat memilah informasi dari sumber yang benar di mana informasi terkait pangkalan akan disampaikan secara resmi oleh Pertamina selaku kepada Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Pendistribusian elpiji ataupun melalui pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lahat,” tegas Dewi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement