Selasa 27 Oct 2020 13:18 WIB

Misi Perdamaian Sebabkan Vonis Sunda Empire Diringankan

Hakim anggap terdakwa Sunda Empire berniat baik ciptakan perdamaian dunia.

Tayangan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Bank (tengah), Ki Ageng Raden Rangga (kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jabar.
Foto: Republika/Abdan Syakura
Tayangan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Bank (tengah), Ki Ageng Raden Rangga (kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jabar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjadikan gagasan misi perdamaian sebagai salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman tiga petinggi Sunda Empire. Mereka dijatuhkan vonis dua tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Ketiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu, yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal. Ketiganya sebelumnya dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jabar.

Baca Juga

"Setidaknya para terdakwa bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia, dan para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini," kata Ketua Majelis HakimT Benny Eko Supriyadi di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10).

Tim jaksa sebelumnya menuntut tiga petinggi Sunda Empire dengan hukuman empat tahun penjara karena telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Namun hakim juga menyebut, klaim-klaim yang dilontarkan oleh para petinggi Sunda Empire itu memiliki motif untuk menarik masyarakat luas guna bergabung dengan kekaisaran fiktif itu.

"Fakta yang diumumkan adalah berita bohong yang digaungkan untuk lebih terkenal dan menarik anggota," kata Hakim.

Putusan tersebut, menurut majelis hakim telah sesuai dengan dakwaan kesatu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement