Selasa 27 Oct 2020 12:51 WIB

Tiga Petinggi Sunda Empire Divonis Dua Tahun Penjara

PN Bandung jatuhkan vonis kepada tiga petinggi Sunda Empire dua tahun penjara

Tayangan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Bank (tengah), Ki Ageng Raden Rangga (kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (18/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum
Foto: Republika/Abdan Syakura
Tayangan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Bank (tengah), Ki Ageng Raden Rangga (kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (18/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire, dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.

"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi, di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10).

Ketiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu, yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal. Putusan tersebut, menurut majelis hakim telah sesuai dengan dakwaan ke satu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Adapun vonis tersebut telah melalui pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.

Hal yang meringankan, yakni para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan para terdakwa bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia.

"Dan para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini," kata hakim.

Vonis tersebut merupakan setengah dan lebih rendah daripada tuntutan yang disampaikan Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jaksa sebelumnya menuntut tiga terdakwa itu untuk dihukum empat tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement