Senin 26 Oct 2020 17:34 WIB

Nasabah Minta Hukuman Setimpal bagi Terdakwa Kasus Jiwasraya

Hukuman maksimal yang sesuai bagi para terdakwa adalah hukuman mati.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Agus Yulianto
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendorong pihak penegak hukum untuk memberi hukuman maksimal kepada para terdakwa kasus megakorupsi di Jiwasraya yang sudah merugikan negara hingga Rp 16,81 triliun dari sisi investasi saja. 

Salah satu nasabah Jiwasraya Machril mengatakan, hukuman maksimal yang sesuai bagi para terdakwa adalah hukuman mati. "Kita mendukung Kejaksaan Agung apabila terdakwa itu dihukum maksimal sebab kalau dilihat dari kasusnya, ini adalah korupsi berjamaah," ujar Machril dalam keterangan tertulis yang diterima Republika di Jakarta, Senin (26/10).

Machril menilai, hukuman mati setimpal dengan kerugian yang ditanggung negara yang diketahui nilainya mencapai Rp 16,8 triliun. Menurut Machril, akibat tindakan korupsi para terdakwa juga banyak pemegang polis yang akhirnya meninggal dunia lantaran uang pensiunannya di Jiwasraya belum dikembalikan. 

"Kalau tidak salah, ada 60 orang nasabah yang sudah meninggal dunia, tapi uangnya belum kembali. Makanya, kita meminta mereka dihukum maksimal, dengan catatan mengembalikan uang kerugian negara itu, supaya bisa dikembalikan kepada pemegang polis yang jatuh tempo itu," ungkap dia.

Selain ketiga manajemen lama Jiwasraya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan hukuman seumur hidup, Machril juga meminta penegak hukum mencari manajeman lama Jiwasraya yang juga ikut terlibat. Machril menduga ada manajemen lama Jiwasraya yang ikut terlibat. Hal ini lantaran korupsi Jiwasraya sudah dilakukan sejak lama.

"Seperti misalnya pada waktu persidangan ada nama-nama pejabat pada masa itu. Tapi kok sampai sekarang belum ada pemanggilan di persidangan," ucap Machril. 

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan pidana seumur hidup pada mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantam Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014 dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. 

"Untuk kedua terdakwa lainnya (Benny Tjokro dan Heru Hidayat) wajib dihukum lebih berat, yaitu hukuman mati," kata Machril.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement