Senin 26 Oct 2020 17:13 WIB

Hindari Penularan Covid-19, Rakornas KIP Digelar Virtual

KIP menekankan pentingnya inovasi pelayanan informasi publik

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Gita Amanda
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana, (ilustrasi). KIP meggelar Rakornas ke-11 secara daring .
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana, (ilustrasi). KIP meggelar Rakornas ke-11 secara daring .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Informasi Pusat (KIP) memilih melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ke-11 secara daring di masa pandemi Covid-19. KIP menekankan pentingnya inovasi pelayanan informasi publik untuk pemulihan kesehatan dan ekonomi nasional.

Ketua KIP Gede Narayana menyebut ada tiga langkah yang akan diputuskan dalam Rakornas ini. Pertama berkoordinasi secara nasional untuk inovasi pelayanan informasi publik dalam pemulihan kesehatan dan ekonomi nasional melalui adaptasi kebiasaan baru. Kedua, menetapkan action plan terkait sinergitas inovasi pelayanan informasi publik. Ketiga, merumuskan langkah strategis yang harus diambil oleh Badan Publik (BP) bersama KIP dalam rangka inovasi pelayanan informasi publik.

Gede mengharapkan dukungan dari seluruh BP dan jajaran KI seluruh Indonesia meningkatkan komitmen pelayanan informasi publik. Menurutnya pandemi bukan hambatan bagi BP untuk memberi ruang Access to Information dan Right to Information kepada publik secara inovatif.

"Informasi publik penting bagi masyarakat, selain untuk mencerdaskan bangsa juga dapat meminimalisasi penyebaran hoaks yang menyesatkan," kata Gede dalam sambutan Rakornas KIP secara virtual, Senin (26/10).

Sejak awal pandemi, KIP telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Informasi Publik dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat Covid-19 dan Keputusan Ketua KI Pusat No.04 Tahun 2020 tentang Pedoman Mediasi dan Ajudikasi Nonlitigas Sengketa Informasi Publik Secara Elektronik.

SE itu telah diserahkan ke Gugus Tugas Covid-19, Menteri Kesehatan dan BP di tingkat pusat dan daerah sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan Informasi Publik selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat Covid-19.

"SE memberi pedoman dan kepastian bagi BP serta Gugus Tugas Covid-19 untuk pelayanan informasi, sebab sejak pandemi banyak informasi hoaks beredar sehingga membingungkan masyarakat," ucap Gede.

Selama kegiatan Rakornas ini, panitia di lokasi acara wajib menerapkan protokol kesehatan meliputi jaga jarak,pakai masker dan rajin cuci tangan. Sehingga Rakornas ini diharapkan bukan menjadi klaster baru penularan Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement