Senin 26 Oct 2020 12:45 WIB

Enam Dicokok Polisi, Bocah di Bawah Umur Jadi Otak Curanmor

Modus pelaku mengintai atau mengawasi daerah yang sepi kemudian ada parkir kendaraan.

Rep: Hartifiany Praisra/ Red: Agus Yulianto
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan tengah memperlihatkan barang bukti kejahatan berupa kendaraan-kendaraan roda empat. Dua pelaku kejahatan berinisial FH dan TA memalsukan dokumen STNK dan BPKB, Senin (29/6).
Foto: istimewa
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan tengah memperlihatkan barang bukti kejahatan berupa kendaraan-kendaraan roda empat. Dua pelaku kejahatan berinisial FH dan TA memalsukan dokumen STNK dan BPKB, Senin (29/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polresta Bandung menangkap enam tersangka pencurian kendaraan bermotor roda dua dan mobil pick up. Polisi menangkap dua kelompok dengan rincian satu orang penadah dan lima pelaku pencurian. 

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menyebut satu di antaranya pelaku masih di bawah umur. YG (17 tahun) merupakan otak pencurian motor roda dua yang beroperasi di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kota Bandung.

"Jumlah kendaraan yang berhasil kita amankan, untuk kendaraan roda dua ada sepuluh unit, kemudian kendaraan pick up ada lima unit, berhasil kita amankan dari satu orang penadah," kata Hendra di Kapolresta Bandung, Soreang, Senin (26/10). 

photo
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan dalam konferensi pers penangkapan dua komplotan pencurian motor dan mobil pick up di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (26/10). - (Republika/Hartifiany Praisra)

Hendra menyebut, cara pelaku malakukan  pencurian motor dengan mengintai dan mengawasi parkiran motor atau mobil di daerah sepi yang tidak terawasi dengan baik. Pelaku menggunakan peralatan untuk membawa kendaraan korban

"Adapun modus mereka adalah mengintai atau mengawasi daerah-daerah yang sepi kemudian ada parkir motor atau mobil yang tidak terawasi dengan baik dengan menggunakan kunci astag ini mereka berhasil membawa kendaraan tersebut," kata Hendra.

Hendra menyebut, pelaku yang di bawah umur justru menjadi pelaku utama. Masih ada dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang.

"Kemudian ada satu lagi grup yang pelakunya masih dibawah umur ternyata sudah sembilan TKP, umurnya 17 tahun dan bisa dikatetogikan sebagai pelaku utama. Langsung melakukan pencuriannnya yang dibawah umur ini," katanya.

Pelaku beryempat tinggal di daerah Majalaya dan Ibun, Kabupaten Bandung. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP atas tuduhan pencurian dengan ancaman  tujuh tahun penjara. 

Salah seorang korban, Yasir, mengaku mobil pick up hilang pada Januari lalu. Mobil ini merupakan satu-satunya sumber penghasilan yang dia beli dari tabungan pensiun. Yasir bahkan bersujud sambil menangis setelah tahu mobilnya ditemukan.

"Alhamdulillah karena ini satu-satunya penghasilan setelah pensiun," kata Yasir.

Sementara itu korban lainnya, Asep Sopian mengaku pelaku melakukan modus hipnotis. Dia ditepuk oleh salah seorang pelaku yang memintanya melakukan sesuatu.

"Kejadian pas dihipnotis di Solokan Jeruk, nanya alamat pelakunya. Nyuruh nyuruh ke saya teh. Nurut aja saya teh. Barang semua diserahkan semuanya gitu saja," kata Asep.

Warga Cikancung, Kabupaten Bandung ini kehilangan seluruh hartanya termasuk uang dan ponsel. Asep tetap bersyukur motornya bisa kembali.

"Ternyata baru sadar kenapa motor tidak ada, tas isi hp dan uang dompet pun ga ada. Alhamdulillah motor bisa kembali," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement