Senin 26 Oct 2020 10:37 WIB

Wali Kota Ditahan, Pemerintahan Tasikmalaya Berjalan Normal

Wakil wali kota mengatakan pemerintahan dan layanan tetap berjalan tanpa gangguan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ratna Puspita
Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf melakukan konferensi pers di Bale Kota Tasikmalaya, Senin (26/10). Pemerintah Kota Tasikmalaya menjamin roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal setelah penahanan Wali Kota Tasikmalaya oleh KPK.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf melakukan konferensi pers di Bale Kota Tasikmalaya, Senin (26/10). Pemerintah Kota Tasikmalaya menjamin roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal setelah penahanan Wali Kota Tasikmalaya oleh KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya menjamin roda pemerintahan akan tetap berjalan pascapenahanan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/10). Pelayanan kepada masyarakat akan tetap berjalan normal.

Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf mengatakan, dirinya sudah menerima surat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) untuk tetap menjalankan roda pemerintahan seperti biasa. Setelah penahanan wali kota, Pemkot Tasikmalaya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Pemprov Jabar, dan DPRD Kota Tasikmalaya untuk memastikan roda pemerintahan dan layanan tetap berjalan tanpa gangguan.

Baca Juga

"Saya minta seluruh kepala SKPD tetap bertugas sungguh-sungguh. Pembangunan harus terus berjalan, begitu juga dengan penanganan Covid-19," kata dia saat konferensi pers di Bale Kota Tasikmalaya, Senin (26/10). 

Yusuf menjelaskan, setelah beredarnya berita penahanan Wali Kota Tasikalaya pada Jumat sore, Pemprov Jabar mengirimkan radiogram yang tertuju ke dirinya. Radiogram itu menyebutkan, kepala daerah yang sedang menjalani penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya di pemerintahan.

Radiogram yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil itu menyatakan, wakil kepala daerah memiliki tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah selama masa penahanan. Dalam menjamin pemerintahan tetap berjalan, wakil wali kota Tasikmalaya akan melaksanakan tugas wali kota.

"Saya juga diminta memantau kasus dan melaporkan ke Gubernur Jabar," kata Yusuf.

Ia mengaku belum mengetahui secara pasti jabatan yang diembannya selama menggantikan tugas dan wewenang wali kota Tasikmalaya. Sebab, radiogram itu tak menjelaskan apakah statusnya sebagai pelaksana tugas atau pejabat sementara.

"Saya akan terus berkirim surat kepada gubernur untuk masalah ini. Namun saya pastikan roda pemerintahan akan tetap berjalan. Saya yakin bisa menyelesiakan masalah ini dengan baik," kata dia.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan kepada Wali Kota Tasikmalaya pada Jumat sore. Wali kota Tasikmalaya berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap kepada salah satu pejabat di Kementerian Keuangan terkait pengaturan anggaran untuk daerah.

Penahanan Wali Kota Tasikmalaya dilakukan setelah lebih dari satu tahun penetapan status tersangka. Sebab, wali kota Tasikmalaya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 April 2019. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement