Senin 26 Oct 2020 00:25 WIB

Gubernur Sumbar Imbau Masyarakat tak Lakukan Perjalanan

SE dikeluarkan gubernur untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 di Sumbar.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah
Irwan Prayitno - Gubernur Sumatra Barat
Foto: Republika/Wihdan
Irwan Prayitno - Gubernur Sumatra Barat

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang meminta masyarakat supaya tidak melakukan perjalanan pada saat libur panjang sejak menjelang akhir pekan ini. Irwan mengeluarkan SE ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 di Sumbar.

"Saya minta agar bupati dan wali kota se Sumbar mengimbau masyarakat masyarakat agar selama libur dan cuti bersama sedapat mungkin tidak melakukan perjalanan," kata Irwan, melalui salinan SE bernomor 004/ED/GSB-2020, yang diterima Republika.co.id, Ahad (25/10).

Baca Juga

Irwan mengatakan bila masyarakat memang harus melakukan perjalanan yang tak dapat dihindari keluar daerah agar melakukan PCR tes atau rapid test menyesuaikan aturan yang berlaku dengan moda transportasi. Bagi yang menunjukkan hasil PCR tes positif atau reaktif pada rapid tes, tidak boleh melakukan perjalanan dan melakukan isolasi atau karantina mandiri.

Kemudian setelah melakukan perjalanan dari daerah juga kembali melakukan tes swab dan rapid test. Bila memperlihatkan hasil positif, akan diisolasi atau karantina di fasilitas yang disiapkan pemerintah.

 

Irwan juga menyinggung mengenai pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Ia menyarankan agar umat yang hendak memperingati Maulid Nabi cukup dilaksanakan di lingkungan masing-masing. Dengan syarat harus mematuhi protokol kesehatan.

"Setiap kabupaten kota agar memperkuat sistem pengawasan pencegahan penyebaran covid-19. Pengawasan dilakukan pada setiap tingkatan kabupaten kota, kecamatan, nagari, desa, kelurahan, jorong hingga RW dan RT," tulis Irwan.

Tanggal merah di akhir Oktober ini adalah pada Rabu (28/10). Setelah itu berlanjut Kamis dan Jumat sebagai hari pengganti curi hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal. Kemudian berlanjut libur akhir pekan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement