Ahad 25 Oct 2020 23:59 WIB

Satgas Covid-19 Pamekasan Perketat Protokol di Lokasi Wisata

Satgas Covid-19 mengaku akan memperketat pengawasan di libur panjang Maulid Nabi

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pamekasan, Jawa Timur mulai memperketat pengawasan dan penegakan protokol kesehatan bagi para pengunjung dan pedagang di tempat Wisata Pantai Jumiang, sebagai persiapan menjelang libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Selain dalam rangka mempersiapkan libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW, upaya memperketat pengawasan dan penegakan protokol kesehatan di tempat wisata ini juga sebagai bentuk ikhtiar Pemkab Pamekasan dalam menekan peredaran virus corona," kata Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan M Yusuf Wibiseno, Ahad.

Pengunjung objek wisata yang diketahui tidak menggunakan masker, langsung diberi sanksi teguran oleh petugas.

Tim Satgas COVID-19 Pemkab Pamekasan ini juga memastikan semua pedagang makanan dan minuman di lokasi objek wisata yang terletak di Dusun Jumiang, Desa Tanjang, Kecamatan Pademawu ini, sudah menerapkan protokol kesehatan, sesuai ketentuan.

Antara lain, memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun, serta selalu menjaga jarak fisik apabila berinteraksi dengan pembeli yang berkunjung ke objek wisata itu.

Dalam kesempatan itu, petugas Satpol-PP Pemkab Pamekasan juga menyampaikan sosialisasi langsung kepada para pedagang tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Kesadaran bersama semua pihak, akan sangat berpengaruh dalam ikut menekan penyebaran COVID-19. Maka dari itu, mari kita taati protokol kesehatan. Layani pembeli dengan tetap menggunakan masker, dan ingatkan apabila ada pengunjung yang tidak menggunakan masker," kata Yusuf.

Sementara itu, pemerintah menetapkan 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sesuai Surat Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020. Sementara tanggal 31 Oktober dan 1 November 2020 jatuh pada hari Sabtu dan Ahad yang merupakan libur akhir pekan.

Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan M Yusuf Wibiseno saat libur panjang nanti diperkirakan jumlah pengunjung di sejumlah tempat wisata di Pamekasan, termasuk Pantai Jumiang, akan ramai didatangi pengunjung.

"Maka mulai saat ini, pengawasan dan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan perlu ditingkatkan," katanya, menjelaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement