Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Pelanggaran di Masa Kampanye, 25 ASN di Sumbar Ditindak

Ahad 25 Oct 2020 12:57 WIB

Red: Ratna Puspita

Ilustrasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Bawaslu Sumatera Barat menindak 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran dalam masa kampanye Pilkada Serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

Ilustrasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Bawaslu Sumatera Barat menindak 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran dalam masa kampanye Pilkada Serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

Foto: Republika/Mardiah
Bawaslu Sumbar telah menindak 50 ASN yang melanggar netralitas.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Bawaslu Sumatera Barat menindak 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran dalam masa kampanye Pilkada Serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020. Pelanggaran ASN itu telah ditindaklanjuti dugaan pelanggarannya dan hasil rekomendasi juga telah diberikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Rekomendasi sudah diteruskan ke KASN sudah 25 orang ASN yang melanggar netralitas di masa kampanye," kata Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen di Padang, Ahad (25/10).

Baca Juga

Ia menjelaskan pelanggaran 25 ASN tersebut terjadi selama masa kampanye saja yang dimulai sejak 26 September 2020. Bahkan sejak gelaran Pilkada 2020 dimulai, pihak Bawaslu juga telah menindak 25 ASN yang melanggar netralitas.

Jadi total ASN yang melanggar netralitas sampai saat ini ada 50 orang. "Kalau yang sebelumnya ada yang mendeklarasikan diri sebagai calon, mendaftarkan diri ke partai," katanya.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN itu seperti melakukan pendekatan ke partai politik, mendeklarasikan diri sebagai kepala daerah dengan spanduk. Setelah itu menghadiri deklarasi calon hingga memberikan bentuk dukungan pada sosial media maupun media massa.

Kemudian 25 ASN yang melanggar saat masa kampanye sampai saat ini belum diturunkan hukuman disiplin oleh KASN karena masih berproses. Sementara itu, pelanggaran sebelum masa kampanye sebagian besar sudah mendapatkan sanksi disiplin.

"Mereka yang sebelumnya sebagian besar diberikan sanksi tingkat sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun," ujarnya.

Sumber : Antara
 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler