Sabtu 24 Oct 2020 19:59 WIB

Kronologi Gus Nur Ditangkap Saat Tengah Malam Versi Anaknya

Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Teguh Firmansyah
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (kedua kiri).
Foto: Antara/Kemal Tohir
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (kedua kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap Sugi Nur Raharja atau biasa disapa Gus Nur di kediamannya, Malang, Sabtu (24/10) dini hari. Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian melalui salah satu akun YouTube.

Putra Gus Nur, Muhammad Munjiat telah menduga video viral yang diisi oleh ayahnya bersama Refly Harun akan menimbulkan efek penangkapan. Polisi datang ke kediaman ayahnya sekitar pukul 00.00 WIB dengan membawa lima mobil.

Baca Juga

"Personel polisi yang menjemput sekitar 30 orang," katanya saat ditemui wartawan di rumahnya, Sekarpuro, Pakis Kabupaten Malang, Sabtu (24/10).

Saat mendatangi kediaman Gus Nur, polisi langsung masuk dan menunjukkan surat perintah penangkapan serta penggeledahan. Tak lama kemudian, Gus Nur langsung dibawa dan diamankan polisi. Beberapa barang bukti berupa laptop, hard disk dan ponsel milik Gus Nur juga dibawa oleh aparat kepolisian.

Menurut Munjiat, Gus Nur sebenarnya jarang menetap di kediamannya di Pakis, Kabupaten Malang. Sang ayah acap berkeliling melakukan kegiatan dakwah di berbagai daerah. Namun untuk kali ini, Gus Nur mempunyai agenda acara peringatan Maulid Nabi di Kedungkandang, Kota Malang.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan, pihaknya tengah memproses laporan terhadap pendakwah Sugi Nur yang dibuat oleh Nahdlatul Ulama (NU). Laporan tersebut berasal dari Ketua Nahdlatul Ulama Cirebon Azis Hakim.

Pelapor menuding perkataan Gus Nur dalam kanal YouTube milik Refly Harun telah melecehkan martabat NU dengan menyebut, organisasi NU saat ini diibaratkan sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan. Bahkan ia mengibaratkan penumpangnya kurang ajar sehingga kesucian NU saat ini tidak ada lagi.

Kemudian Gus Nur pun dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Laporan serupa, juga dilakukan Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor karena mereka menganggap Gus Nur melecehkan NU dan sejumlah tokohnya di kanal YouTube.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement