Sabtu 24 Oct 2020 13:07 WIB

Pesan Wali Kota Tasikmalaya Setelah Ditahan KPK

BBD ditahan setelah lebih dari satu tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Ketua tim kuasa hukum Wali Kota Tasikmalaya, Bambang Lesmana menunjukkan dokumen BAP kliennya ketika diperiksa KPK, saat konferensi pers di Tasikmalaya, Sabtu (24/10).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Ketua tim kuasa hukum Wali Kota Tasikmalaya, Bambang Lesmana menunjukkan dokumen BAP kliennya ketika diperiksa KPK, saat konferensi pers di Tasikmalaya, Sabtu (24/10).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD) yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap pada Jumat (23/10). BBD ditahan setelah lebih dari satu tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ketua tim kuasa hukum Wali Kota Tasikmalaya, Bambang Lesmana mengatakan, ketika diumumkan akan ditahan di Rutan KPK, kliennya memberi pesan kepada warga Kota Tasikmalaya. Pesan utama kliennya kepada warga Tasikmalaya tak lain untuk melanjutkan pembangunan.  

"Pesan dari Pak Budi untuk masyarakat Tasik, termasuk tokoh, ulama, kiai, semua kalangan, pembangunan Kota Tasik harus tetap berjalan," kata Bambang, Sabtu (24/10).

Menurut dia, kasus yang menimpa kliennya tak lain untuk pembangunan Kota Tasikmalaya. Meski nantinya status Wali Kota Tasikmalaya harus diganti oleh yang lain, BBD berpesan pembangunan jangan berhenti.

"Dia tidak sepeserpun korupsi. Dia mengajukan yang dana itu untuk membangun Kota Tasikmalaya," kata dia.

Bambang menambahkan, kliennya juga meminta doa kepada seluruh warga Kota Tasikmalaya agar senantiasa diberi kekuatan dalam menghadapi proses hukum. Ia berharap perkara yang menimpa dirinya dapat cepat selesai, serta bisa bebas dari sangkaan KPK.

Sebagai kuasa hukum BBD, Bambang jug mendapat banyak pesan dari sejumlah tokoh di Tasikmalaya. "Saya diminta untuk tidak kendur memperjuangkan Budi sampai bebas. Saya bersama tim yang lain akan tetap berjuang yang terbaik demi Budi Budiman," kata dia.

Sebelumnya, KPK resmi menahan tersangka kasus suap, Wali Kota Tasikmalaya, pada Jumat sore. Penahanan kepada Wali Kota Tasikmalaya dilakukan setelah lebih dari sati tahun ditetapkan sebagai tersangka.

Wali Kota Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April 2020. Ia diduga terlibat suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya pada 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement