Jumat 23 Oct 2020 19:37 WIB

Yurianto Digeser dari Dirjen ke Staf Ahli Menkes Terawan

Menkes Terawan menegaskan rotasi jabatan merupakan hal biasa dalam organisasi.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Teguh Firmansyah
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Achmad Yurianto dimutasi dari jabatannya. Ia kini menduduki posisi Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi Kementerian Kesehatan. "Betul," kata Sekjen Kemenkes Oscar Primadi saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (23/10).

Kendati demikian, ia menegaskan mutasi eks jubir gugus tugas Covid ini adalah hal yang biasa untuk kepentingan organisasi. Selain itu, untuk mengoptimalkan penanganan Covid-19 agar beliau bisa lebih fokus. "Kini beliau (Yuri) adalah Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi Kementerian Kesehatan," katanya.

Baca Juga

Adapun posisi kosong yang ditinggalkan Yurianto masih belum diganti yang lain. Sebab, Kemenkes belum menunjuk orang untuk mengisi jabatan Plt P2P.

Sementara itu Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto secara resmi melantik Achmad Yurianto menjadi Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi pada Jumat (23/10) di Ruang J. Leimena, Kementerian Kesehatan.

Adapun dasar pelantikan adalah Surat Keputusan Presiden Nomor 155/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Pelantikan dihadiri oleh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian Kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat yakni memakai masker dan menjaga jarak aman.

Dalam sambutannya, Menkes menekankan bahwa rotasi jabatan merupakan hal biasa dalam lingkup organisasi. Hal ini dilakukan semata-mata sebagai upaya pembenahan dan pemantapan organisasi yang dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja guna mencapai pelayanan yang maksimal.

“Pelantikan ini hendaklah dimaknai sebagai kepentingan organisasi, bukan sekadar penempatan figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu. Pembenahan dan pemantapan organisasi dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan penyelenggaraan tugas serta pelayanan yang maksimal,” kata Menkes seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat.

Atas tugas baru yang diemban Achmad Yurianto, Menkes berharap amanah yang dipercayakan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab serta komitmen yang kuat.

Pengumuman itu tertuang di surat bernomor 05/Pengumuman/PANSEL/BPJS-K/X/2020. Surat itu memuat Keputusan Pansel Nomor: 01/KEP/PANSEL/BPJS-K/X/2020 yang diterbitkan pada 17 Oktober 2020 dan diteken oleh Ketua Pansel Suminto. N Rr Laeny Sulistyawati

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement