Sabtu 24 Oct 2020 03:29 WIB

70 Persen Pelanggar Protokol di Palangka Raya Anak Muda

Sebagian besar pelanggaran berupa tidak memakai masker saat keluar rumah.

70 Persen Pelanggar Protokol di Palangka Raya Anak Muda. Satgas gabungan memberi hukuman push-up kepada warga yang melanggar protokol kesehatan saat razia masker. Ilustrasi
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
70 Persen Pelanggar Protokol di Palangka Raya Anak Muda. Satgas gabungan memberi hukuman push-up kepada warga yang melanggar protokol kesehatan saat razia masker. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan 70 persen lebih pelanggar protokol kesehatan di kotanya merupakan kalangan muda.

"Sebanyak 70 persen lebih pelanggar protokol kesehatan yang terjaring selama operasi yustisi merupakan kalangan muda mulai usia belasan hingga tiga puluhan tahun," kata Emi, Jumat (23/10).

Baca Juga

Dia mengatakan sebagian besar pelanggaran berupa tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. "Sebagian mereka ada yang mengaku lupa karena buru-buru, ada yang mengaku susah napas kalau bermasker dan sebagian lainnya mengaku tidak mengetahui kewajiban menggunakan masker karena baru datang di Palangka Raya," katanya.

Untuk itu, masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah diminta selalu mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Para orang tua juga agar selalu mengingatkan anaknya untuk selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Berdasar data Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, terhitung sejak 14 September hingga sekarang sudah ada 2.258 warga terjaring operasi yustisi. Dari 2.258 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu sebanyak 1.459 warga atau sebanyak 64,61 persen memilih sanksi kerja sosial.

Kemudian sebanyak 655 warga memilih sanksi denda administratif senilai Rp 100 ribu untuk setiap pelanggar. Seluruh denda itu disetorkan ke kas daerah dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor lain-lain. Untuk sanksi lain seperti pencabutan izin atau rekomendasi pencabutan izin usaha belum ada kejadian. Sementara untuk sanksi penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tercatat satu kejadian.

Sanksi lain yang diberikan Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Palangka Raya yakni teguran lisan tidak menggunakan masker sebanyak 54 kejadian atau 2,39 persen dan teguran tertulis tempat usaha sebanyak 23 kejadian atau 1,02 persen. Kemudian teguran tertulis tidak menggunakan masker sebanyak 66 kejadian atau 2,92 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement