Jumat 23 Oct 2020 18:40 WIB

Transportasi Pelanggar Protokol Kesehatan Dikenai Sanksi

Kemenhub akan mengawasi transportasi saat libur panjang.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Foto: Republika/Putra M Akbar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan akan menyiapkan sanksi bagi operator transportasi yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat operasional libur panjang Oktober 2020. Dia menegaskan, Kemenhub akan mengundang semua operator, Polri, dan stakeholders lainnya untuk mengamankan libur panjang akhir Oktober 2020.

"Kehati-hatian kita dari segala sesuatunya harus dilakukan cermat dan sesuai ketentua. Apabila tidak, sesuai dengans ektor masing-masing akan ada sanksi dilakukan," kata Budi dalam konferensi video, Jumat (23/10).

Baca Juga

Dia menegaskan hal tersebut perlu dilakukan karena saat perjalanan sangat berpotensi dalam penularan Covid-19. Untuk itu, Budi menegaskan, protokol kesehatan baik di sektor transportasi dan tempat wisata harus diterapkan dengan baik.

"Saya akan kumpulkan seluruh dinas perhubungan di seluruh Indonesia. Kami juga ingin kehati-hatian ini akan dilakukan sampai ke seluruh daerah di Indonesia," ungkap Budi.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan untuk memastikan keamanan transportasi saat libur panjang, tetap memperketat sesuai aturan dari Gugus Tugas Covid-19. Novie menegaskan, operasional pesawat akan dibatasi tetap 70 persen dari kapasitas.

"Kami juga rutin cek perawatan pesawat dari sisi keamanan dan kesehatan  jadi bisa dikatakan dapat kita jamin," ujar Novie.

Novie menambahkan, semua pesawat yang beroperasi juga sudah menggunakan teknologi HEPA. Novie menuturkan, 80 persen diantaranya teknologi tersebut dibuat pada 2000 sehingga sangat sesuai untuk digunakan saat pandemi.

Sementara itu, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menegaskan penerapan kapasitas maksimal untuk kereta jarak jauh dan kereta rel listrik juga akan terus dilakukan. Zulfikri mengatakan, kapasitas diatur agar terjadi penerapan jaga jarak fisik di dalam operasional transportasi.

"Okupansi kereta jarak jauh maksimal masih sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 sebesar 70 persen," jelas Zulfikri.

Selain itu, agar tidak ada penumpukan saat lonjakan penumpang, Zulfikri mengatakan sudah menyiapkan kereta cadangan di beberapa stasiun. Selain itu juga menambah petugas keamanan di stasiun maupun di dalam kereta api untuk memperketat protokol kesehatan.

Tak hanya itu, Zulfikri memastikan PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga menambah perjalanan kereta. "Rencananya pada 28 Oktober 2020 ada 80 frekuensi dan pada 1 November ada 95 frekuensi," tutur Zulfikri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement