Jumat 23 Oct 2020 16:50 WIB

Pemerintah Minta Komitmen Pengusaha dan Pemda Penerima Hibah

Pemerintah memberikan dana hibah pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Foto udara destinasi wisata pantai Seger di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika di Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (12/8/2020). Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif meminta para pelaku usaha pariwisata dan pemerintah daerah agar turut berkomitmen dan bekerja sama dalam program Dana Hibah Pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun.
Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi
Foto udara destinasi wisata pantai Seger di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika di Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (12/8/2020). Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif meminta para pelaku usaha pariwisata dan pemerintah daerah agar turut berkomitmen dan bekerja sama dalam program Dana Hibah Pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif meminta para pelaku usaha pariwisata dan pemerintah daerah agar turut berkomitmen dan bekerja sama dalam program Dana Hibah Pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun. Hal itu agar proses pemulihan sektor pariwisata bisa berjalan sesuai rencana.

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo, menjelaskan, Kemenparekraf yakin Pemda dan stakeholder pariwisata memiliki tekad yang sama untuk menyukseskan program hibah pariwisata.

Baca Juga

“Dibutuhkan komitmen dan kerja sama seluruh stakeholder pariwisata termasuk pemerintah daerah dan pengelola usaha pariwisata penerima dana hibah untuk memastikan bahwa dana yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat dapat dimanfaatkan dengan maksimal dan tepat guna,” kata Angela dalam pernyataan resminya, Jumat (23/10).

Ia mengatakan, sektor pariwisata Indonesia merupakan sektor yang memiliki peluang besar untuk dapat pulih lebih cepat pasca pandemi Covid-19. Indonesia dengan jumlah penduduk yang cukup besar tentu memiliki potensi mobilisasi wisatawan nusantara yang dapat dioptimalkan.

“Kita harus terus optimis terhadap sektor pariwisata, karena sektor ini masih memiliki peluang untuk pulih lebih cepat dari negara lain, dengan catatan tentunya kita harus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan betul-betul menjaga kepercayaan masyarakat," ujarnya. 

Tercatat pada 2019 ada 282,93 juta perjalanan dengan pengeluaran Rp 307,35  triliun. Ada juga potensi wisatawan outbound yang bisa didorong untuk menambah spending sektor pariwisata di Indonesia.

Tercatat wisatawan asal Indonesia yang pergi keluar negeri pada 2018 sebesar 9,5 juta orang dengan pengeluaran sebesar 1.090 dolar AS per keberangkatan per pax. Jika ditotal sebesar 10,355 miliar dolar AS atau setara Rp1 50 triliun.

Angela  juga menegaskan kembali bahwa sektor pariwisata adalah tentang pengalaman. Tidak cukup hanya memberikan janji tentang keamanan dan keselamatan serta protokol kesehatan, namun harus mampu membuktikan melalui pengalaman wisatawan yang datang.

Para pemangku kepentingan harus bisa membuktikan bahwa Indonesia adalah destinasi yang bersih, sehat, dan aman untuk dikunjungi, serta tidak menjadi penyebab terbentuknya klaster baru penyebaran Covid-19.

“Jika kita bisa memanfaatkan hibah pariwisata Rp 3,3 triliun ini, untuk menguatkan protokol kesehatan dilengkapi dengan sertifikasi I do care, saya yakin kepercayaan publik akan meningkat," tegasnya.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Baparekraf Fadjar Hutomo menjelaskan Kemenparekraf berperan sebagai executing agency (Badan Pelaksana) dari Program Hibah Pariwisata ini. “Pemerintah akan terus mengeluarkan kebijakan untuk membantu sektor pariwisata agar lebih cepat bangkit,” ujarnya.

Diketahui, Pemerintah menyalurkan dana hibah pariwisata Rp3,3 triliun  kepada 101 kabupaten dan kota di 34 Provinsi sebagai bagian dalam penanganan dampak ekonomi dan sosial akibat Covid-19 terutama pada sektor pariwisata.

Sebanyak 101 daerah tersebut terkurasi berdasarkan beberapa kriteria, yaitu ibu kota 34 provinsi berada di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dan 5 Destinasi Super Prioritas (DSP), daerah yang termasuk 100 Calendar of Event (COE), destinasi branding, juga daerah  dengan pendapatan dari Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) minimal 15 persen dari total PAD tahun anggaran 2019.

Hibah pariwisata dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah. Sebesar 70 persen untuk usaha hotel dan restoran berdasarkan data realisasi PHPR (Pajak Hotel dan Pajak Restoran) pada 2019 di pemerintah daerah masing-masing.

“Serta 30 persen untuk daerah yang digunakan sebagai bagian dalam Penanganan Dampak Ekonomi dan Sosial akibat Covid-19 terutama pada sektor pariwisata. Hibah Pariwisata ini akan dilaksanakan hingga Desember 2020,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio, beberapa waktu lalu.

Wishnutama pun berharap dengan adanya program hibah pariwisata 2020 ini, dapat membantu peningkatan penerapan protokol CHSE di destinasi sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi wisatawan sekaligus membantu industri pariwisata agar dapat bertahan.

Diharapkan industri dapat terbantu untuk meningkatkan kesiapan destinasi dalam penerapan protokol kesehatan (4K) Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan atau Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) dengan lebih baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement