Senin 19 Oct 2020 07:56 WIB

UU Cipta Kerja Berpotensi Lemahkan Perlindungan Lingkungan

Pegiat menilai UU Cipta Kerja tidak menjawab permasalahan perlindungan lingkungan.

Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kawasan Industri Rancaekek, Jalan Raya Rancaekek, Kabupaten Bandung.  Pegiat lingkungan menilai undang-undang yang telah diserahkan kepada Presiden Jokowi ini memiliki banyak masalah dan berpotensi melemahkan perlindungan lingkungan hidup.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kawasan Industri Rancaekek, Jalan Raya Rancaekek, Kabupaten Bandung. Pegiat lingkungan menilai undang-undang yang telah diserahkan kepada Presiden Jokowi ini memiliki banyak masalah dan berpotensi melemahkan perlindungan lingkungan hidup.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR pada 5 Oktober lalu terus mendapat penolakan dari berbagai kalangan termasuk pegiat lingkungan. Pegiat lingkungan menilai undang-undang yang telah diserahkan kepada Presiden Jokowi ini memiliki banyak masalah dan berpotensi melemahkan perlindungan lingkungan hidup.

Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo Sembiring mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja tidak menjawab permasalahan yang ada saat ini, khususnya terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Perlindungan lingkungan akan baik jika akses partisipasi lingkungan layak diberikan, ada akses menggugat ke ranah hukum. Masyarakat dalam AMDAL, ada esensi partisipasi masyarakat yang berkurang sangat signifikan,” kata Raynaldo pada temu editor secara virtual yang diselenggarakan The Society of Environmental Journalists (SIEJ) pada Sabtu (17/10).

Lebih lanjut Raynaldo mengatakan bahwa UU Cipta Kerja melemahkan akses informasi dan akses partisipasi. UU tersebut menghapus Komisi Penilai Amdal (KPA) dan menggantinya dengan Lembaga Uji Kelayakan Pemerintah Pusat. Lingkup masyarakat dalam penyusunan AMDAL terbatas serta akses informasi hanya melalui media elektronik.

Berdasarkan kajian ICEL, hilangnya KPA akan berpotensi menjauhkan akses informasi baik bagi masyarakat lokal maupun pelaku usaha di daerah  terutama yang sulit terjangkau atau tidak ramah dengan akses teknologi informasi dalam menyusun AMDAL.

Temuan ICEL lainnya yaitu berkaitan  dengan  UU  No.  41  Tahun  1999  tentang  Kehutanan. UU Cipta Kerja mengubah batas minimal 30 persen luas kawasan hutan yang harus dipertahankan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Teguh Surya mengatakan bahwa terdapat 3,5 juta hektar tutupan hutan alam di dalam izin sawit.

“Ini persoalan serius dengan perubahan pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak ada penekanan dengan membuka hutan alam. Undang-Undang Cipta Kerja tidak mampu mendorong dengan iklim di Indonesia akan ada penggundulan hutan sawit dan melebihi kuota,” kata Teguh.

Dengan adanya potensi ekspansi lahan sawit untuk memenuhi kebutuhan biodiesel sebesar 17,4 juta kiloliter pada 2024, maka target maksimal deforestasi dalam NDC sektor kehutanan sebesar 3,25 juta hektar terancam tidak tercapai.

Teguh menambahkan produktifitas sawit perkebunan rakyat masih jauh tertinggal dibandingkan swasta, Omnibus Law akan berpihak pada ekspansi dibandingkan intensifikasi.

“Mana lebih urgent UU Cipta Kerja atau legalitas lahan masyarakat diakui dan hitung ulang model dan bagi hasil yang kami anggap timpang,” kata teguh.

Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh dan Sumatera Barat merupakan empat provinsi yang terancam akan kehilangan hutan alam dengan luasan terbesar di luar peta indikatif penundaan pemberian izin baru.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat Heronimus Hero mengatakan dengan tegas bahwa Kalimantan Barat tidak akan memberikan izin baru demi mengawal moratorium sawit.“Untuk yang sedang terjadi sekarang kebijakan di pemerintah Kal-Bar untuk mengawal moratorium sangat tegas dan tidak ada izin baru,” kata Heronimus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement