Jumat 23 Oct 2020 05:49 WIB

Pembuang Sampah di Kalimalang Terancam Denda Rp 50 Juta

Pelaku mengaku, sampah berisi udang, ikan, serta kardus sisa acara ulang tahun.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sampah menumpuk di sepanjang jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (ilustrasi).
Foto: Republika/Muhammad Tiarso Baharizqi
Sampah menumpuk di sepanjang jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Tiga orang pelaku pembuang sampah di Kalimalang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang videonya viral di media sosial (medsos) terancam sanksi pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

"Pelaku atas nama Abun Gunawan selaku pemilik, Rahmat Apandi sopir, dan Agung sebagai kenek," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan saat rilis kasus di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (22/10) petang WIB.

Ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Isinya, setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.

"Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah tersebut adalah pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah," kata Hendra.

Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kasus itu kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi selaku penegak peraturan daerah. "Karena ini masuknya pelanggaran peraturan daerah maka kewenangan penegakan Perdanya ada di tangan Satpol PP," ujar Hendra.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bekasi, Kadarudin mengatakan, ketiga pelaku sudah diperiksa, dan tidak ditahan karena dianggap cukup kooperatif. "Karena ini tindak pidana ringan nanti kita akan sesuaikan lagi dengan peraturan daerah," katanya.

Dalam kesempatan yang sama Polres Metro Bekasi juga menyerahkan sejumlah barang bukti kasus pembungan sampah sembarangan kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi guna pemeriksaan lanjutan. Di antaranya, satu unit mobil Daihatsu minibus jenis Blind Van berwarna putih dengan nomor polisi B 9338 FCC atas nama Abun Gunawan.

Kemudian satu unit kunci mobil, kartu uji nerkala kendaraan bermotor dengan nomor: Bks 31655 A, serta STNK mobil Daihatsu minibus jenis Blind Van dengan nomor Polisi B 9338 FCC dan nomor rangka MHKB3BA1JDK019076 serta nomor mesin MC21394.

Kasus itu bermula saat pelaku Agung membuang empat kantong plastik hitam berukuran besar berisi sampah ke arah Sungai Kalimalang tepatnya garis padan Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Nomor 8 Kelurahan Setia Darma Kecamatan Tambun Selatan pada Ahad (18/10) sekitar pukul 17.30 WIB.

Petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi. Ketua rukun tetangga (RT) setempat menyebut pemilik kendaraan bersama sopir dan keneknya berada di lokasi kejadian. Pelaku Agung juga terlihat membuang sampah tersebut ke arah sungai.

Setelah mendapat informasi yang lengkap, selanjutnya petugas mengamankan pemilik kendaraan dan sopir ke Mapolres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepada petugas, pelaku mengaku sampah tersebut berisi udang, ikan, serta kardus sisa acara ulang tahun anak dari pelaku Abun Gunawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement